Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
PERMEN Nomor 11 Tahun 2017
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERMEN Nomor 11 Tahun 2017
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
PERSYARATAN
Persyaratan sebagai Transmigran
Persyaratan bagi Penduduk di Kawasan Transmigrasi yang Dapat Memperoleh Perlakuan sebagai Transmigran
TAHAPAN PELAKSANAAN PENATAAN PENDUDUK SETEMPAT DI KAWASAN TRANSMIGRASI
Umum
Verifikasi
Penegasan Hak-hak Atas Bidang Tanah
Penunjukan Tempat Tinggal dan Tanah
Pelatihan
PELAKSANAAN FASILITASI PERPINDAHAN DAN PENEMPATAN TRANSMIGRAN
Umum
Pelayanan Informasi
Pelayanan Pendaftaran dan Seleksi
Pelayanan Pendaftaran
Pelayanan Seleksi
Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan Calon Transmigran
Penetapan sebagai Transmigran
Pelayanan Perpindahan
Pelayanan Administrasi Perpindahan
Pelayanan Penampungan
Pelayanan Kesehatan
Bantuan Perbekalan
Pelayanan Pengangkutan
Penempatan dan Adaptasi Lingkungan
Kesiapan Perpindahan dan Penempatan Transmigran
PEMBATALAN DAN PENGGANTIAN TRANSMIGRAN DI SATUAN PERMUKIMAN
PELAPORAN
PENDANAAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
KETENTUAN PENUTUP