Pasal 5
(1) Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi yang kosong karena pejabatnya berhalangan tetap ditunjuk Pejabat sebagai Plt.
(2) Pejabat sebagai Plt. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. untuk jabatan:
1. Pimpinan Tinggi Madya, setara atau menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan fungsional AhliUtama;
2. Pimpinan Tinggi Pratama, setara atau menduduki Jabatan Administrator atau jabatan fungsional Ahli Utama atau Ahli Madya;
3. Administrator, setara atau menduduki Jabatan Pengawas atau Jabatan Fungsional Ahli Muda dan/atau Penyelia; dan
4. Pengawas, setara atau menduduki jabatan pelaksana atau Jabatan Fungsional Ahli Pertama dan/atau Mahir.
b. cakap dan mampu dalam melaksanakantugas;
c. memiliki penilaian prestasi kerja selama 2 (dua) tahun terakhir paling rendah bernilai baik; dan
d. tidak sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin.