JENIS-JENIS BANTUAN DAN PENGATURANNYA
Jenis bantuan pemerintah dan/atau pemerintah daerah kepada transmigran berdasarkan jenis transmigrasi dan pola usaha pokok.
Transmigran pada TU diberikan bantuan berupa:
a. perbekalan, pengangkutan, dan penempatan di permukiman transmigrasi;
b. lahan tempat tinggal beserta rumah dan lahan usaha dengan status hak milik;
c. sarana produksi; dan
d. catu pangan untuk jangka waktu tertentu.
(1) Perbekalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a difasilitasi oleh pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah, berupa:
a. alat tidur, alat penerangan, sandang, alat dapur, diberikan pada saat transmigran berada di penampungan kabupaten/kota asal; dan
b. alat pertanian dan alat pertukangan diberikan pada saat transmigran tiba di permukiman transmigrasi.
(2) Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a difasilitasi oleh pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah pada saat persiapan perpindahan berupa:
a. pengangkutan transmigran dan barang bawaannya dengan menggunakan moda angkutan darat, laut, sungai dan/atau udara dari desa titik kumpul sampai ke permukiman transmigrasi;
b. pengawalan transmigran selama dalam perjalanan mulai dari titik kumpul sampai dengan permukiman transmigrasi; dan
c. penampungan transmigran berupa penginapan, permakanan, bimbingan sikap mental, kesehatan dan Keluarga Berencana (KB) di transito atau tempat lain yang layak sebelum pemberangkatan dan setelah sampai di daerah tujuan sebelum proses penempatan.
(3) Penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a berupa pembagian rumah tempat tinggal dan lahan usaha atau ruang usaha, bimbingan adaptasi lingkungan, dan permakanan diberikan paling lama dalam waktu 3 (tiga) hari sejak kedatangan transmigran di permukiman transmigrasi.
(1) Lahan tempat tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b difasilitasi oleh pemerintah daerah dibagikan pada saat penempatan berupa kavling tanah untuk tapak rumah dan pekarangan seluas 0,10 Ha/KK sampai dengan 0,25 Ha/KK.
(2) Rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b difasilitasi oleh pemerintah daerah dibagikan pada saat penempatan berupa bangunan rumah layak huni dengan luas bangunan sekurang-kurangnya 36 m2.
(3) Bantuan lahan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b difasilitasi oleh pemerintah daerah dibagikan pada saat penempatan, berupa:
a. tanah dengan luas 1,75 Ha/KK sampai dengan 1, 90 Ha/KK untuk pola usaha tanaman pangan, dan/atau perkebunan;
b. tanah dengan luas paling sedikit 0,50 Ha/KK untuk pola usaha tambak intensif, 1 Ha/KK untuk pola usaha tambak semi intensif, 2 Ha/KK untuk pola usaha tambak tradisional, dan masing-masing diberikan 0,50 Ha/KK sebagai lahan diversifikasi;
c. tanah dengan luas paling sedikit 0,50 Ha/KK sebagai lahan diversifikasi untuk pola usaha perikanan;
d. tanah dengan luas paling sedikit 8 Ha/KK untuk pola Hutan Tanaman Rakyat dengan status hak pungut hasil, dan 0,50 Ha/KK lahan diversifikasi di luar kawasan hutan;
e. tanah dengan luas paling sedikit 0,50 Ha/KK untuk pola usaha ternak unggas dan 0,50 Ha/KK sebagai lahan diversifikasi;
f. tanah dengan luas paling sedikit 2 Ha/KK untuk pola usaha ternak kecil dan 0,50 Ha sebagai lahan diversifikasi;
g. tanah dengan luas paling sedikit 4 Ha/KK untuk pola ternak besar sebagai lahan pakan hijauan dan 0,50 Ha/KK sebagai lahan diversifikasi; dan
h. tanah dengan luas paling sedikit 0,50 Ha/KK sebagai lahan diversifikasi untuk pola usaha tambang dan areal pertambangan dengan status ijin usaha pertambangan galian C.
Bantuan sarana produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c berupa:
a. paket sarana produksi untuk lahan tempat tinggal; dan
b. paket sarana produksi untuk lahan usaha.
(1) Paket sarana produksi untuk lahan tempat tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a diberikan pada tahap penyesuaian yang pembiayaannya menjadi tanggung jawab pemerintah.
(2) Paket sarana produksi untuk lahan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf b, diberikan pada tahap penyesuaian setelah lahan usaha dibagikan dan pembiayaannya menjadi tanggung jawab pemerintah.
(3) Paket sarana produksi diberikan sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang dikembangkan untuk pengembangan usaha dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, pada tahap pemantapan pembiayaan menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi dan tahap kemandirian pembiayaan menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.
(4) Pemberian bantuan sarana produksi di permukiman lama pada SP Pugar, dilaksanakan dengan memperhatikan hasil musyawarah dalam proses konsolidasi tanah, sedangkan di permukiman baru diberlakukan sebagaimana SP Baru.
(5) Pemberian bantuan sarana produksi untuk pola usaha perikanan, peternakan, kehutanan, pertambangan mengacu pada kajian dan perencanaan teknis yang dilakukan pada tahap perencanaan pembangunan permukiman transmigrasi.
(1) Bantuan catu pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dibiayai oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah berupa Natura dan/atau Non Natura sebagai
pengganti paket non beras diberikan sesuai dengan jenis lahan, pada tahap penyesuaian.
(2) Bantuan catu pangan diberikan setelah 3 (tiga) hari transmigran ditempatkan di permukiman transmigrasi.
(3) Pemberian bantuan catu pangan di permukiman lama pada SP Pugar, dilaksanakan dengan memperhatikan hasil musyawarah dalam proses konsolidasi tanah, sedangkan di permukiman baru diberlakukan sebagaimana SP Baru.
(4) Dalam hal terjadi gagal panen dan/atau bencana alam dan/atau kerawanan sosial, transmigran dapat memperoleh bantuan beras tambahan.
(5) Pemberian bantuan beras tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus berdasarkan rekomendasi bupati setempat atau gubernur apabila kawasan transmigrasi yang terkena bencana alam dan/atau kerawanan sosial berada pada lebih dari satu kabupaten/kota.
(1) Transmigran pada TSB diberikan bantuan berupa:
a. pelayanan perpindahan dan penempatan di Permukiman Transmigrasi;
b. lahan tempat tinggal beserta rumah dengan status hak milik;
c. sarana usaha atau lahan usaha dengan status hak milik atau dengan status lain sesuai pola usahanya;
d. sebagian kebutuhan sarana produksi; dan
e. bimbingan, pengembangan, dan perlindungan hubungan kemitraan usaha.
(2) Selain bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan bantuan catu pangan.
(1) Pelayanan perpindahan dan penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a pembiayaan menjadi tanggung jawab pemerintah dan/atau pemerintah daerah berupa:
a. pengangkutan transmigran dan barang bawaannya dengan menggunakan moda angkutan darat, laut, sungai dan/atau udara dari titik kumpul sampai ke permukiman transmigrasi;
b. pengawalan transmigran selama dalam perjalanan mulai dari titik kumpul sampai dengan permukiman transmigrasi;
c. penampungan transmigran berupa penginapan, permakanan, bimbingan sikap mental, kesehatan dan Keluarga Berencana (KB) di transito atau tempat lain yang layak sebelum pemberangkatan dan setelah sampai di daerah tujuan sebelum proses penempatan.
(2) Penempatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa pembagian rumah tempat tinggal dan lahan usaha atau ruang usaha, bimbingan adaptasi lingkungan, dan permakanan diberikan paling lama dalam waktu 3 (tiga) hari sejak kedatangan transmigran di permukiman transmigrasi.
(1) Lahan tempat tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b difasilitasi oleh pemerintah daerah dibagikan pada saat penempatan berupa kavling tanah untuk tapak rumah dan pekarangan seluas 0,10 Ha/KK sampai dengan 0,25 Ha/KK;
(2) Rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b difasilitasi oleh pemerintah daerah dibagikan pada saat penempatan berupa bangunan rumah layak huni dengan luas bangunan sekurang-kurangnya 36 m2.
(1) Bantuan sarana usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c pembiayaan menjadi tanggung jawab pemerintah dan/atau pemerintah daerah dibagikan setelah penempatan sesuai dengan pola usaha yang dikembangkan.
(2) Bantuan lahan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c difasilitasi oleh pemerintah daerah dibagikan setelah penempatan, berupa:
a. tanah dengan luas 1,75 Ha/KK sampai dengan 1, 90 Ha/KK untuk pola usaha tanaman pangan dan/atau perkebunan;
b. tanah dengan luas paling sedikit 0,50 Ha/KK untuk pola usaha tambak intensif, 1 Ha/KK untuk pola usaha tambak semi intensif, 2 Ha/KK untuk pola usaha tambak tradisional, dan masing-masing diberikan 0,50 Ha/KK sebagai lahan diversifikasi;
c. tanah dengan luas paling sedikit 0,50 Ha/KK sebagai lahan diversifikasi untuk pola usaha perikanan;
d. tanah dengan luas paling sedikit 8 Ha/KK untuk pola Hutan Tanaman Rakyat dengan status hak pungut hasil, dan 0,50 Ha/KK lahan diversifikasi di luar kawasan hutan;
e. tanah dengan luas paling sedikit 0,50 Ha/KK untuk pola usaha ternak unggas dan 0,50 Ha/KK sebagai lahan diversifikasi;
f. tanah dengan luas paling sedikit 2 Ha/KK untuk pola usaha ternak kecil dan 0,50 Ha sebagai lahan diversifikasi;
g. tanah dengan luas paling sedikit 4 Ha/KK untuk pola ternak besar sebagai lahan pakan hijauan dan 0,50 Ha/KK sebagai lahan diversifikasi; dan
h. tanah dengan luas paling sedikit 0,50 Ha/KK sebagai lahan diversifikasi untuk pola usaha tambang dan areal pertambangan dengan status ijin usaha pertambangan galian C.
(1) Sebagian kebutuhan sarana produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d uraiannya sebagaimana berikut:
a. kebutuhan sarana produksi untuk lahan tempat tinggal dan lahan diversifikasi pada tahap penyesuaian diberikan oleh Pemerintah; dan
b. kebutuhan sarana produksi untuk lahan usaha sesuai dengan usaha pokok selama tahap penyesuaian, pemantapan, dan kemandirian diberikan oleh mitra.
(2) Pemberian bantuan sarana produksi di permukiman lama pada SP Pugar, dilaksanakan dengan memperhatikan hasil musyawarah dalam proses konsolidasi tanah, sedangkan di permukiman baru diberlakukan sebagaimana SP Baru.
(3) Pemberian bantuan sarana produksi untuk pola usaha perikanan, peternakan, kehutanan, pertambangan mengacu pada kajian dan perencanaan teknis yang dilakukan pada tahap perencanaan pembangunan permukiman transmigrasi.
(1) Bantuan bimbingan, pengembangan, dan perlindungan hubungan kemitraan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e difasilitasi dan pembiayaannya menjadi tanggung jawab pemerintah pada tahap penyesuaian berupa:
a. pendampingan proses penyusunan perjanjian kerjasama kemitraan;
b. pembentukan kelembagaan ekonomi;
c. pengendalian pelaksanaan perjanjian kerjasama kemitraan; dan
d. perlindungan hubungan kemitraan usaha.
(2) Bantuan bimbingan, pengembangan, dan perlindungan hubungan kemitraan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e difasilitasi oleh pemerintah
daerah provinsi pada tahap pemantapan dan pemerintah kabupaten/kota pada tahap kemandirian berupa:
a. penguatan dan pengembangan kelembagaan ekonomi;
b. pengendalian pelaksanaan perjanjian kerjasama kemitraan; dan
c. perlindungan hubungan kemitraan usaha.
(3) Perlindungan hubungan kemitraan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e berupa bantuan mediasi dan advokasi penyelesaian perselisihan hubungan kemitraan difasilitasi dan pembiayaannya menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan pemerintah daerah.
(1) Bantuan catu pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dibiayai oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah berupa Natura dan/atau Non Natura sebagai pengganti paket non beras diberikan sesuai dengan jenis lahan, pada tahap penyesuaian.
(2) Bantuan catu pangan diberikan setelah 3 (tiga) hari transmigran ditempatkan di permukiman transmigrasi.
(3) Bantuan catu pangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pada TSB yang telah tersedia lapangan kerja diberikan bantuan catu pangan selama 6 (enam) bulan dan yang tidak tersedia lapangan kerja diberikan catu pangan selama 12 (dua belas) bulan yang disesuaikan dengan perjanjian kemitraan.
(4) Pemberian bantuan catu pangan di permukiman lama pada SP Pugar, dilaksanakan dengan memperhatikan hasil musyawarah dalam proses konsolidasi tanah, sedangkan di permukiman baru diberlakukan sebagaimana SP Baru.
(5) Dalam hal terjadi gagal panen dan/atau bencana alam dan/atau kerawanan sosial transmigran dapat memperoleh bantuan beras tambahan.
(6) Pemberian bantuan beras tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus berdasarkan rekomendasi bupati setempat atau gubernur apabila kawasan transmigrasi yang terkena bencana alam dan/atau kerawanan sosial berada pada lebih dari satu kabupaten/kota.
Transmigran pada TSM diberikan:
a. fasilitasi pengurusan perpindahan dan penempatan di permukiman transmigrasi;
b. bimbingan untuk mendapatkan lapangan kerja atau lapangan usaha atau fasilitasi mendapatkan lahan usaha;
c. bantuan lahan tempat tinggal dengan status hak milik;
dan
d. bimbingan, pengembangan, dan perlindungan hubungan kemitraan usaha.
Fasilitasi pengurusan perpindahan dan penempatan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a berupa:
a. pelayanan administrasi perpindahan;
b. pengurusan pengangkutan; dan
c. pengurusan penempatan.
(1) Pelayanan administrasi perpindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a berupa pengurusan perpindahan kependudukan dari daerah asal ke daerah tujuan.
(2) Pengurusan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b berupa:
a. pengangkutan transmigran dan barang bawaannya dengan menggunakan moda angkutan darat, laut, sungai dan/atau udara dari titik kumpul sampai ke permukiman transmigrasi;
b. penampungan transmigran di daerah tujuan meliputi pelayanan penginapan, permakanan, bimbingan sikap mental, dan kesehatan/KB di transito atau tempat lain yang layak; dan
c. pengawalan transmigran dari kabupaten/kota daerah tujuan ke permukiman transmigrasi oleh Pemerintah daerah tujuan.
(3) Pengurusan penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c berupa pelayanan rumah singgah secara kolektif untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak awal kedatangan di permukiman transmigrasi.
Bimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b difasilitasi oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah berupa:
a. peningkatan keterampilan melalui pelatihan;
b. akses permodalan dan pemasaran;
c. jaringan kemitraan usaha; atau
d. pengurusan mendapatkan lahan usaha yang sesuai dengan rencana tata ruang kawasan transmigrasi.
Lahan tempat tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c difasilitasi oleh pemerintah daerah diberikan pada saat kedatangan berupa kavling tanah seluas 0,10 Ha/KK sampai dengan 0,25 Ha/KK.
Bimbingan, pengembangan, dan perlindungan hubungan kemitraan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d difasilitasi oleh pemerintah kabupaten/kota berupa:
a. fasilitasi pembentukan kelembagaan ekonomi;
b. pendampingan proses penyusunan perjanjian kerjasama kemitraan;
c. pengendalian pelaksanaan perjanjian kerjasama kemitraan; dan
d. advokasi penyelesaian perselisihan hubungan kemitraan.
Komponen, jumlah, dan spesifikasi teknis bantuan dan pengaturannya serta pelaksanaan pemberian bantuan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Serah terima bantuan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah kepada Transmigran pada Transmigrasi Umum, Transmigrasi Swakarsa Berbantuan, dan Transmigrasi Swakarsa Mandiri dibuat dalam berita acara.