Pasal 1
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui Penyesuaian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1260) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.