(1) Pegawai Pemerintah NonPegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berdasarkan bidangnya menjalankan tugas sebagai berikut:
a. tenaga penunjang bidang Kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana perkantoran, perencanaan, hukum,
akuntansi, ekonomi, hubungan masyarakat dan kerja sama antar lembaga bertugas memberikan dukungan teknis operasional dalam melaksanakan kegiatan pada pengawas yang menangani kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana perkantoran, perencanaan, hukum, akuntansi, ekonomi, hubungan masyarakat dan kerja sama antar lembaga.
b. tenaga penunjang bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa bertugas memberikan dukungan teknis operasional dalam melaksanakan kegiatan pada pengawas yang
menangani Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
c. tenaga penunjang bidang Pembangunan Kawasan Perdesaan bertugas memberikan dukungan teknis operasional dalam melaksanakan kegiatan pada pengawas yang menangani Pembangunan Kawasan Perdesaan;
d. tenaga penunjang bidang Pengembangan Daerah Tertentu bertugas memberikan dukungan teknis operasional dalam melaksanakan kegiatan pada pengawas yang menangani penanganan daerah rawan pangan, pengembangan daerah perbatasan, penanganan daerah rawan bencana, penanganan daerah pasca konflik, dan pengembangan daerah pulau kecil dan terluar;
e. tenaga penunjang bidang Pembangunan Daerah Tertinggal bertugas memberikan dukungan teknis operasional dalam melaksanakan kegiatan pada pengawas yang menangani Pembangunan Daerah Tertinggal;
f. tenaga penunjang bidang Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi bertugas memberikan dukungan teknis operasional dalam melaksanakan kegiatan pada pengawas yang menangani Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi;
g. tenaga penunjang bidang Pengembangan Kawasan Transmigrasi bertugas memberikan dukungan teknis operasional dalam melaksanakan kegiatan pada pengawas yang menangani Pengembangan Kawasan Transmigrasi;
h. tenaga penunjang bidang Pengawasan bertugas memberikan dukungan teknis operasional dalam melaksanakan kegiatan pada pengawas yang menangani Inspektorat Jenderal; dan
i. tenaga penunjang bidang Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan
Informasi bertugas memberikan dukungan teknis operasional dalam melaksanakan kegiatan pada pengawas yang menangani Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2018
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
EKO PUTRO SANDJOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
PARAF KOORDINASI SEKJEN
Plt.
Karokumtala Plt.
Karo SDm dan Umum
Kabag PUU Kabag Kepeg
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR TAHUN 2018 TENTANG PEGAWAI PEMERINTAH NONPEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI Kompetensi Tenaga Penunjang No.
Satuan Kerja Kompetensi yang dibutuhkan
1. Sekretariat Jenderal memiliki keahlian dalam pelaksanaan tugas-tugas dalam rumpun jabatan administrasi, teknis, operasional dan rumpun jabatan pelayanan di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian;
2. Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa memiliki keahlian dalam pelaksanaan tugas-tugas dalam rumpun jabatan administrasi, teknis, operasional dan rumpun jabatan pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
3. Pembangunan Kawasan Perdesaan memiliki keahlian dalam pelaksanaan tugas-tugas dalam rumpun jabatan administrasi, teknis, operasional dan rumpun jabatan pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan.
4. Pengembangan Daerah Tertentu memiliki keahlian dalam pelaksanaan tugas-tugas dalam rumpun jabatan administrasi, teknis, operasional dan rumpun jabatan pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu.
5. Pembangunan Daerah Tertinggal memiliki keahlian dalam pelaksanaan tugas-tugas dalam rumpun jabatan administrasi, teknis, operasional dan rumpun jabatan pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah
No.
Satuan Kerja Kompetensi yang dibutuhkan Tertinggal.
6. Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi memiliki keahlian dalam pelaksanaan tugas-tugas dalam rumpun jabatan administrasi, teknis, operasional dan rumpun jabatan pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi.
7. Pengembangan Kawasan Transmigrasi memiliki keahlian dalam pelaksanaan tugas-tugas dalam rumpun jabatan administrasi, teknis, operasional dan rumpun jabatan pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi.
8. Inspektorat Jenderal memiliki keahlian dalam pelaksanaan tugas-tugas dalam rumpun jabatan administrasi, teknis, operasional dan rumpun jabatan pelayanan di lingkungan Inspektorat Jenderal.
9. Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi memiliki keahlian dalam pelaksanaan tugas-tugas dalam rumpun jabatan administrasi, teknis, operasional dan rumpun jabatan pelayanan di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi.
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
EKO PUTRO SANDJOJO
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR TAHUN 2018 TENTANG PEGAWAI PEMERINTAH NONPEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Kualifikasi dan Besaran Maksimal Honorarium Tenaga Penunjang
TENAGA PENUNJANG Kualifikasi
Uji Kompetensi Besaran Maksimal Honorarium (dalam Rupiah) Pendidikan Terakhir
SMA/SMK/STM/ Sederajat Lulus
3.700.000 D3 Lulus
3.900.000 S1 Lulus
4.100.000
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
EKO PUTRO SANDJOJO