Pasal 8
Apabila dalam pelaksanaan unit organisasi menghadapi sub masalah atau sub-sub masalah yang belum tertampung dalam klasifikasi arsip yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini, dapat menambah sub masalah atau sub-sub masalah dengan pemberian kode nomor sebagai kelanjutan dari nomor terakhir dari tiap sub masalah dan sub-sub masalah yang bersangkutan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.