Pasal I
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 450), sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri:
a. Nomor 39 Tahun 2012 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 540);
b. Nomor 14 Tahun 2016 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 541);
c. Nomor 13 Tahun 2018 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 465);
d. Nomor 123 Tahun 2018 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 15);
diubah sebagai berikut:
Di antara ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 6A, sehingga berbunyi sebagai berikut: