Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2018
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 99 TAHUN 2018 TENTANG PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN PENATAAN PERANGKAT DAERAH
PENILAIAN, PENGHARGAAN DAN EVALUASI PERANGKAT DAERAH
A.
PENILAIAN PERANGKAT DAERAH
1. VARIABEL DAN INDIKATOR PENILAIAN Penilaian perangkat daerah dilakukan terhadap tata laksana (proses bisnis), budaya organisasi, dan inovasi yang menggambarkan tingkat kematangan organisasi perangkat daerah. Variabel dan indikator penilaian organisasi perangkat daerah sebagai berikut:
NO VARIABEL DAN KUALIFIKASI INDIKATOR I PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
1. Tingkat I Penentuan kegiatan yang diprioritaskan dalam dokumen perencanaan tahunan (Renja/RKPD) dilakukan tanpa ada kriteria yang terukur.
2. Tingkat II Penentuan kegiatan yang diprioritaskan dalam dokumen rencana tahunan dilakukan berdasarkan analisis terhadap hasil (outcome) apa yang akan dicapai kegiatan tersebut .
3. Tingkat III Penentuan prioritas kegiatan dalam dokumen rencana tahunan dilakukan berdasarkan analisis hasil (outcome) dan analisis kemampuan kegiatan menghasilkan hasil (outcome).
4. Tingkat IV Penentuan prioritas kegiatan dilakukan berdasarkan analisis yang membandingkan hasil (outcome) yang akan dicapai antara satu alternatif kegiatan dengan alternatif kegiatan yang lain.
5. Tingkat V Penentuan prioritas kegiatan dalam dokumen tahunan dilakukan dengan perbandingan hasil (outcome) antara satu alternatif kegiatan dengan alternatif kegiatan yang lain dan dibantu dengan teknologi informasi.
II MONITORING DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN TUGAS PERANGKAT DAERAH
1 Tingkat I Monitoring dan pengendalian dilakukan dengan cara sederhana dan tidak terstruktur.
2 Tingkat II Monitoring dan pengendalian dilakukan secara berkala dengan fokus yang ditentukan.
3 Tingkat III Monitoring dan pengendalian dilakukan secara berkala dengan kriteria penyimpangan yang terstandarisasi pada setiap tahap kegiatan.
4 Tingkat IV Monitoring dan pengendalian dilakukan secara berkala dengan kriteria penyimpangan yang terstandarisasi dan diikuti dengan umpan balik berupa perbaikan yang terdokumentasi dengan baik.
5 Tingkat V Monitoring dan pengendalian dilakukan secara sistematis, terstandarisasi termasuk umpan balik yang didukung oleh penggunaan teknologi informasi berbasis internet.
III PENJAMINAN MUTU LAYANAN PERANGKAT DAERAH
1 Tingkat I Tidak ada penjaminan mutu atas produk yang dihasilkan dan atas proses kerja yang dilakukan.
2 Tingkat II Penjaminan mutu produk dan proses kerja dilakukan secara berkala namun tidak mempunyai standar mutu produk dan proses yang ditetapkan.
Tingkat III Mutu produk dan proses sudah distandarisasi dan dilakukan pengujian secara berkala secara internal.
4 Tingkat IV Penjaminan mutu produk dan proses sudah distandarisasi serta dilakukan pengukuran/ pengujian secara berkala oleh tenaga yang bersertifikat.
5. Tingkat V Penjaminan mutu produk dan proses dilakukan terstandarisasi dan berkala oleh tenaga ahli bersertifikat serta didukung oleh teknologi informasi berbasis internet.
IV STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN PERANGKAT DAERAH
1. Tingkat I Tidak ada definisi resmi proses pelaksanaan pekerjaan pada perangkat daerah.
2. Tingkat II Definisi proses organisasi sudah dituangkan dalam standar operasi prosedur (SOP).
3 Tingkat III Definisi proses organisasi sudah dituangkan ke dalam SOP dan telah dilakukan evaluasi berkala terhadap penerapan SOP.
4 Tingkat IV Definisi proses organisasi sudah dituangkan dalam SOP, sudah dievaluasi secara berkala dan dilakukan tindak lanjut terhadap hasil evaluasi penerapan SOP berupa tindakan koreksi atau perbaikan SOP.
5 Tingkat V Definisi proses organisasi sudah dituangkan dalam SOP dan sudah dilakukan evaluasi serta tindak lanjut, kemudian disesuaikan dengan kebutuhan/keluhan pelanggan serta didukung oleh teknologi berbasis internet.
V PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
APARATUR 1 Tingkat I Belum ada dokumen resmi rencana kebutuhan pendidikan dan pelatihan pada perangkat daerah yang bersangkutan.
2 Tingkat II Dokumen rencana kebutuhan pengembangan pegawai sudah tersusun secara parsial untuk jabatan tertentu.
3 Tingkat III Dokumen rencana kebutuhan pengembangan pegawai disusun untuk seluruh jabatan.
4 Tingkat IV Rencana pengembangan pegawai dievaluasi secara regular dan seluruh pengembangan pegawai sudah dilaksanakan sesuai dengan dokumen rencana pengembangan pegawai yang sudah ditetapkan.
5 Tingkat V Hasil (outcome) pengembangan pegawai dievalusi secara regular sebagai umpan balik.
VI ANALISIS KEBIJAKAN DAN PEMECAHAN MASALAH TUGAS PERANGKAT DAERAH
1. Tingkat I Analisis kebijakan dan pemecahan masalah dilakukan secara sederhana dan dengan metode yang tidak terukur.
2 Tingkat II Analisis kebijakan yang berdampak ke publik dilakukan oleh tim internal perangkat daerah yang bersangkutan.
3. Tingkat III Analisis kebijakan dan pemecahan masalah yang berdampak ke publik dilakukan menggunakan metode/teknik ilmiah oleh tim internal dengan melibatkan instansi pemerintah terkait.
4. Tingkat IV Analisis kebijakan dan pemecahan masalah yang bersifat strategis/berdampak ke publik melibatkan tim ahli.
5. Tingkat V Analisis kebijakan dan pemecahan masalah
strategis/berdampak ke publik melibatkan tim ahli dengan melakukan konsultasi publik dan analisis umpan balik yang terukur dan terdokumentasi.
VII MANAJEMEN SUMBER DAYA PERALATAN DAN PERLENGKAPAN KERJA YANG TERUKUR
1. Tingkat I Penggunaan sumber daya dilakukan hanya berdasarkan ketentuan formal yang berlaku.
2. Tingkat II Penentuan penggunaan input proyek dilakukan berdasarkan analisis kebutuhan bahan/ sumber daya yang sudah ditetapkan.
3. Tingkat III Analisis kebutuhan input/sumber daya proyek sudah distandarisasi dengan proses ujicoba secara terbuka dan menggunakan metode ilmiah.
4. Tingkat IV Penyediaan sumber daya dalam pelaksanaan proyek dimonitor secara ketat berdasarkan standar input sumber daya, SOP dan prosedur penjaminan mutu produk.
5. Tingkat V Penyediaan sumber daya dan pelaksanaan proyek dimonitor secara ketat berdasarkan SOP dan prosedur penjaminan mutu produk dan didukung oleh teknologi informasi berbasis internet.
VIII MANAJEMEN RESIKO PELAKSANAAN TUGAS APARATUR
1. Tingkat I Belum ada manajemen resiko dalam pelaksanaan tugas pada perangkat daerah.
2. Tingkat II Sudah ada sebagian pegawai yang melakukan analisis resiko dalam pelaksanaan tugasnya, namun hanya bersifat individu.
3. Tingkat III Perangkat daerah sudah MENETAPKAN prosedur
pengelolaan resiko dalam pelaksanaan tugas tertentu yang dipandang mempunyai resiko tinggi.
4. Tingkat IV Perangkat daerah sudah MENETAPKAN prosedur pengelolaan resiko untuk seluruh tugas pada perangkat daerah yang bersangkutan, namun belum dilakukan evaluasi secara berkala.
5. Tingkat V Perangkat Daerah sudah MENETAPKAN prosedur pengelolaan resiko dalam pelaksanaan tugas serta semua resiko dapat dikendalikan tanpa ada kerugian baik bagi pegawai maupun instansi.
IX PENGUKURAN KINERJA PERANGKAT DAERAH DAN APARATUR
1. Tingkat I Belum ada target/rencana kinerja perangkat daerah yang terukur.
2. Tingkat II Sudah ada target kinerja perangkat daerah, tapi belum konsisten mengacu dokumen perencanaan daerah.
3. Tingkat III Sudah ada target kinerja perangkat daerah yang konsisten dengan dokumen perencanaan.
4. Tingkat IV Target kinerja perangkat daerah sudah dilakukan pengukuran pencapaiannya.
5. Tingkat V Pencapaian target kinerja perangkat daerah sudah diukur dan sudah tercapai dengan baik (diatas 90 %) serta telah dilakukan evaluasi pencapaian target kinerja serta didukung dengan teknologi informasi.
X PENGEMBANGAN INOVASI LAYANAN PERANGKAT DAERAH
1. Tingkat I Belum ada rencana pengembangan produk yang
2. ANALISIS TINGKAT KEMATANGAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
a. Pengumpulan data Penilaian kematangan organisasi perangkat daerah dilakukan setiap tahun didasarkan pada data dan informasi. Pengumpulan data dan informasi dilakukan untuk memperoleh bukti-bukti akan dilakukan secara sistematis.
2. Tingkat II Pengembangan produk dilakukan dengan mengadopsi inovasi yang dikembangkan oleh daerah lain (replikasi inovasi).
3. Tingkat III Telah disusun rencana pengembangan inovasi baik jenis, mutu maupun metodenya.
4. Tingkat IV Telah ada inovasi yang dikembangkan sendiri oleh perangkat daerah yang bersangkutan.
5. Tingkat V Perangkat daerah sudah mempunyai program pengkajian dan inovasi secara terencana dan berkelanjutan.
XI BUDAYA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
1 Tingkat I Belum ada budaya organisasi pada perangkat daerah.
2 Tingkat II Sudah ada slogan-slogan yang menggambarkan nilai organisasi pada perangkat daerah yang bersangkutan.
3 Tingkat III Sudah ada dokumen budaya organisasi yang resmi menggambarkan nilai-nilai, sikap dan perilaku di perangkat daerah yang bersangkutan.
4 Tingkat IV Sudah ada program internalisasi budaya organisasi yang berkelanjutan berdasarkan dokumen resmi.
5 Tingkat V Budaya organisasi sudah tercermin dalam sikap dan perilaku pegawai pada perangkat daerah yang bersangkutan berdasarkan hasil evaluasi secara rutin dan berkelanjutan.
empirik sesuai dengan indikator evaluasi dan penilaian kematangan organisasi yang sudah dijelaskan di atas. Data dan informasi yang dikumpulkan dapat berupa dokumen kebijakan (perda, perkada, keputusan kepala perangkat daerah), dokumen pelaksanaan tugas dan fungsi (laporan, hasil evaluasi, rekomendasi, dll), atau data dan informasi berupa hasil observasi dan wawancara. Setiap data dan informasi yang diperoleh harus dicatat sesuai dengan indikator yang akan diukur.
b. Analisis Tingkat Kematangan Individu Perangkat Daerah Analisis tingkat kematangan dilakukan dengan memberikan skor pada setiap indikator kematangan organisasi dengan ketentuan sebagai berikut:
Tingkat I diberi skor 1 Tingkat II diberi skor 2 Tingkat III diberi skor 3 Tingkat IV diberi skor 4 Tingkat V diberi skor 5 Berdasarkan jumlah skor yang sudah diperoleh pada tabel tabulasi data, maka perangkat daerah dapat dikelompokkan tingkat kematangannya sebagai berikut:
1) Tingkat Kematangan Sangat Rendah jika skor yang diperoleh antara 10-19.
2) Tingkat Kematangan Rendah jika skor yang diperoleh antara 19.1-28.
3) Tingkat Kematangan Sedang jika skor yang diperoleh antara 28,1-37.
4) Tingkat Kematangan Tinggi jika skor yang diperoleh antara 37,1-46.
5) Tingkat Kematangan Sangat Tinggi jika skor yang diperoleh 46,1-55.
Meskipun tingkat kematangan ditentukan berdasarkan skor, namun level kematangan perangkat daerah hanya dapat meningkat dari level yang satu ke level berikutnya apabila apabila seluruh indikator sudah terpenuhi. Level kematangan perangkat daerah tidak dapat pindah dari tahap awal ke tahap membangun sistem jika ada salah satu indikator dari 11
(sebelas) aspek masih ada yang berada pada tingkat I, demikian seterusnya.
c. Kematangan Organisasi Bagi Pemerintah Daerah Nilai kematangan organisasi bagi pemerintah daerah diukur dengan menggabungkan nilai seluruh perangkat daerah pada daerah yang bersangkutan, kemudian dibagi dengan jumlah perangkat daerah.
Adapun rumus penghitungan nilai kematangan organisasi perangkat daerah bagi setiap daerah adalah sebagai berikut :
KOD = Kematangan Organisasi Daerah TNPD = Total Nilai Perangkat Daerah JPD = Jumlah Perangkat Daerah
B.
PENGHARGAAN Penghargaan diberikan kepada pemerintah daerah yang memperoleh nilai agregat kematangan organisasi perangkat daerah tertinggi. Penghargaan diberikan untuk kategori daerah provinsi, daerah kabupaten dan daerah kota. Untuk kategori daerah provinsi diberikan kepada 3 (tiga) daerah provinsi dengan nilai tertinggi. Penghargaan kepada daerah kota, penghargaan diberikan kepada 5 (lima) pemerintah daerah kota yang memperoleh nilai kematangan organisasi peringkat tertinggi. Untuk kategori daerah kabupaten, penghargaan diberikan kepada 10 (sepuluh) pemerintah daerah kabupaten yang memperoleh nilai kematangan organisasi perangkat daerah tertinggi.
Untuk memperoleh penghargaan, setiap pemerintah daerah harus memenuhi persyaratan :
1. Tidak ada perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah yang susunan, besaran, perumpunan, serta tugas dan fungsi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Belanja pegawai tidak melebihi 50 % (lima puluh persen) dari total belanja dalam APBD tahun berjalan.
KOD = TNPD JPD
C.
EVALUASI PERANGKAT DAERAH Evaluasi perangkat daerah dilakukan 2 (dua) tahun setelah pemerintah daerah melakukan penataan struktur perangkat daerah, baik berupa pembentukan baru, penambahan, penggabungan dan/atau pengurangan jumlah perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah. Evaluasi perangkat daerah meliputi aspek produktivitas dan efisiensi, serta aspek struktur organisasi perangkat daerah.
1. EVALUASI PRODUKTIVITAS DAN EFISIENSI Evaluasi terhadap aspek produktivitas dan efisiensi struktur dilakukan dengan cara:
a. Identifikasi pelaksanan tugas layanan utama dari unit kerja eselon IV lini. Tugas layanan utama adalah tugas yang menghasilkan layanan kepada masyarakat atau kepada perangkat daerah lain di luar tugas dalam penyusunan laporan, monitoring, evaluasi, pengelolaan keuangan, pengelolaan kepegawaian, koordinasi internal, pengelolaan aset, peningkatan kompetensi, surat menyurat dan arsip unit kerja, dan tugas administrasi lainnya.
b. Identifikasi frekuensi/volume pelaksanaan tugas, durasi masing- masing pelaksanaan tugas yang menghasilkan layanan utama;
c. Sepakati durasi setiap pelaksanaan tugas layanan utama;
d. Temukan bukti dukung pelaksanaan tugas dan bukti dukung hasil pelaksanaan tugas; dan
e. Kalikan frekuensi/volume dengan durasi pelaksanaan tugas.
Struktur organisasi dianggap produktif dan efisien jika durasi pelaksanaan tugas layanan utama setiap eselon IV mencapai 66 % (enam puluh enam persen) atau 875 (delapan ratus tujuh puluh lima) jam atau lebih dari waktu kerja efektif dalam 1(satu) tahun. Jika durasi pelaksanaan tugas layanan utama kurang dari 50% (lima puluh persen) dari waktu kerja efektif 700 (tujuh ratus) jam, unit kerja tersebut tidak produktif dan tidak efisien sehingga harus digabung dengan unit kerja lain yang sejenis atau berdekatan fungsinya. Dalam hal hasil evaluasi produktifitas dan efisiensi perangkat daerah ditemukan beban kerja layanan utama yang melebihi dari 875 (delapan ratus tujuh puluh lima) jam dapat dinaikkan tipe perangkat daerah sepanjang sesuai hasil pemetaan
yang telah dilakukan. Apabila tipe perangkat daerah tersebut sudah sesuai dengan hasil pemetaan, dilakukan usul pemetaan ulang terhadap urusan pemerintahan/penunjang urusan pemerintahan yang bersangkutan. Contoh pelaksanaan tugas layanan utama adalah pelaksanaan pelatihan, frekuensi/volume adalah jumlah pelatihan yang dilaksanakan dalam satu tahun, sedangkan durasi adalah lama waktu yang digunakan oleh pejabat eselon IV untuk menghasilkan keluaran yang menjadi tanggung jawab yang bersangkutan (bukan tugas staf atau pejabat fungsional tertentu) dalam melaksanakan pelatihan tersebut.
2. EVALUASI STRUKTUR ORGANISASI Evaluasi dan pengendalian terhadap struktur organisasi perangkat daerah meliputi aspek:
a. Besaran Organisasi Evaluasi terhadap aspek besaran organisasi perangkat daerah dilakukan dengan membandingkan hasil pemetaan urusan pemerintahan dengan tipe perangkat daerah dengan ketentuan:
1) Jumlah dan tipe perangkat daerah tidak boleh melebihi hasil pemetaan;
2) Tipe perangkat daerah dapat diturunkan atau digabung dengan perangkat daerah lain;
3) Penurunan tipe atau penggabungan perangkat daerah tidak boleh mengakibatkan tidak adanya nomenklatur urusan pemerintahan tersebut dalam unit kerja pada perangkat daerah tersebut; dan 4) Pembentukan dan tipe cabang dinas dan unit pelaksana teknis daerah harus sesuai dengan kriteria yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hasil konsultasi tertulis dari gubernur sebagai wakil pemerintah pusat atau hasil konsultasi tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Jika terdapat penyimpangan dari ketentuan pada angka 1) sampai dengan angka 4) di atas, pemerintah daerah wajib menata ulang perangkat daerahnya.
b. Susunan Perangkat Daerah Evaluasi terhadap aspek susunan perangkat daerah dilakukan untuk membandingkan susunan perangkat daerah yang
diperbolehkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dengan perangkat daerah yang dibentuk oleh daerah, dengan ketentuan:
1) Susunan perangkat daerah provinsi terdiri atas:
a) Sekretariat Daerah;
b) Sekretariat DPRD;
c) Inspektorat;
d) Dinas;
e) Badan, yang terdiri atas badan perencanaan, kepegawaian, keuangan dan/atau pendapatan, penelitian dan pengembangan, badan kepegawaian, dan badan penghubung; dan f) Staf ahli.
2) Susunan perangkat daerah kabupaten/kota terdiri dari:
a) Sekretariat daerah;
b) Sekretariat DPRD;
c) Inspektorat;
d) Dinas;
e) Badan, yang terdiri dari badan perencanaan, kepegawaian, keuangan dan/atau pendapatan, penelitian dan pengembangan, dan badan kepegawaian;
f) Staf ahli; dan g) Kecamatan.
3) Pemerintah daerah tidak boleh membentuk perangkat daerah yang tidak termasuk dalam jenis/bentuk susunan perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2.
4) Pembentukan badan di luar yang disebutkan pada angka 1 dan angka 2 hanya boleh dibentuk setelah terlebih dahulu diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai tata cara pemetaan dan tipologi badan dimaksud serta syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan atau adapa pengecualian dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2016 atau peraturan perundangan- undangan lainnya.
5) Unit kerja, cabang dinas, dan unit pelaksana teknis pada perangkat daerah tidak melebihi batas maksimal yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan baik pada jenjang jabatan administrator maupun pengawas.
Apabila terdapat susunan dan jenis perangkat daerah yang menyimpang dari ketentuan pada angkat 1) sampai dengan angka 5) di atas, maka pemerintah daerah wajib menyesuaikan perangkat daerahnya sesuai dengan ketentuan tersebut di atas.
c. Pewadahan dan perumpunan Evaluasi pewadahan dan perumpunan perangkat daerah dilakukan dengan ketentuan:
1) Tugas dan fungsi pelaksanaan urusan pemerintahan hanya boleh digabung dengan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan dalam rumpun yang sama;
2) Penggabungan urusan pemerintahan daerah dalam satu perangkat daerah hanya boleh dilakukan paling banyak 3 (tiga) urusan pemerintahan. Dalam hal beberapa urusan yang sudah digabung dalam satu perangkat daerah ingin diwadahi dalam perangkat daerah yang berdiri sendiri, boleh dilakukan apabila hasil evaluasi produktivitas dan efisiensi perangkat derah melebihi kapasitas beban maksimal dan harus sesuai dengan hasil pemetaan;
3) Urusan pemerintahan tidak bisa digabung dengan urusan penunjang atau urusan pendukung;
4) Pewadahan urusan pemerintahan yang ditangani oleh satu perangkat daerah ke dalam dua atau lebih perangkat daerah hanya diperbolehkan apabila berdasarkan hasil produktivitas dan efisiensi perangkat daerah melebihi kapasitas maksimal dan harus sesuai dengan hasil pemetaan; dan 5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3, apabila seluruh urusan pemerintahan dalam satu rumpun tidak memenuhi syarat untuk dibentuk satu dinas.
Apabila terdapat pewadahan dan perumpunan yang menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 5 (lima) di atas, maka pemerintah
daerah wajib melakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan tersebut di atas.
d. Tugas dan Fungsi Evaluasi terhadap tugas dan fungsi perangkat daerah dilakukan dengan ketentuan:
1) Tugas dan fungsi perangkat daerah tidak boleh memuat pelaksanaan urusan pemerintahan yang bukan menjadi kewenangannya;
2) Tugas dan fungsi satu perangkat daerah tidak boleh tumpang tindih dengan tugas dan fungsi perangkat daerah yang lain;
3) Tugas dan fungsi yang sudah dilaksanakan oleh cabang dinas atau unit pelaksana teknis daerah tidak boleh tumpang tindih dengan tugas dan fungsi bidang atau seksi/sub bidang pada dinas/badan yang bersangkutan.
Apabila terdapat pembagian tugas dan fungsi perangkat daerah menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai dengan angka 3) di atas, maka pemerintah daerah wajib melakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan tersebut di atas.
e. Tata Kerja Perangkat Daerah Evaluasi terhadap tata kerja perangkat daerah dilakukan dengan ketentuan:
a. Kepala perangkat daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Hubungan kerja sekretariat daerah adalah hubungan direktif/penyusunan kebijakan, koordinatif, evaluatif dan administratif dengan perangkat daerah lainnya;
c. Unit kerja pada perangkat daerah termasuk cabang dinas dan unit pelaksana teknis daerah berada dan bertanggung jawab kepada kepala perangkat daerah;
d. Hubungan kerja antara perangkat daerah pelaksana urusan pemerintahan dengan perangkat daerah penunjang, dan perangkat daerah kewilayahan bersifat koordinatif; dan
e. Hubungan kerja inspektorat dengan perangkat daerah lain bersifat pengawasan dan pembinaan dalam rangka
pencegahan dan penyelesaian penyimpangan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh perangkat daerah.
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO