TAHAPAN PELAKSANAAN KPDBU
(1) KPDBU dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. perencanaan KPDBU;
b. penyiapan KPDBU; dan
c. transaksi KPDBU.
(2) Kepala Daerah bertindak sebagai PJPK dalam setiap tahapan KPDBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pelaksanaan KPDBU sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
Tahap perencanaan KPDBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. penyusunan rencana anggaran dana KPDBU;
b. identifikasi dan penetapan KPDBU;
c. penganggaran dana tahap perencanaan KPDBU;
d. pengambilan keputusan lanjut/tidak lanjut rencana KPDBU;
e. penyusunan Daftar Rencana KPDBU; dan
f. pengkategorian KPDBU.
(1) Kepala Daerah menyusun rencana anggaran untuk dana pelaksanaan KPDBU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyusunan rencana anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memperhatikan setiap tahap pelaksanaan KPDBU.
(3) Rencana anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari:
a. APBD;
b. Pinjaman/Hibah; dan/atau
c. sumber lainnya sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Kepala Daerah menganggarkan dana tahap perencanaan KPDBU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Kepala Daerah mengidentifikasi penyediaan infrastruktur yang akan dikerjasamakan melalui skema KPDBU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam rangka melakukan identifikasi, Kepala Daerah menyusun Studi Pendahuluan dan melakukan Konsultasi Publik.
(3) Berdasarkan hasil Studi Pendahuluan dan Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Daerah MEMUTUSKAN:
a. melanjutkan rencana penyediaan infrastruktur melalui mekanisme KPDBU; atau
b. tidak melanjutkan rencana penyediaan infrastruktur melalui mekanisme KPDBU.
Konsultasi Publik pada tahap perencanaan KPDBU bertujuan untuk memperoleh pertimbangan mengenai manfaat dan dampak KPDBU terhadap kepentingan masyarakat.
Kepala Daerah selaku PJPK menyampaikan daftar rencana KPDBU yang membutuhkan dukungan dan/atau jaminan pemerintah kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Daftar rencana KPDBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dengan tembusan kepada Menteri.
(1) Tahap penyiapan KPDBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dilakukan oleh PJPK dalam menyusun rencana anggaran.
(2) Penyiapan KPDBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kegiatan:
a. penyiapan Prastudi Kelayakan termasuk kajian pengembalian investasi Badan Usaha Pelaksana;
b. pengajuan Dukungan Pemerintah dan/atau Jaminan Pemerintah; dan
c. pengajuan penetapan lokasi KPDBU.
(3) Penyiapan KPDBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menghasilkan, antara lain:
a. prastudi kelayakan;
b. penetapan tata cara pengembalian investasi Badan Usaha Pelaksana;
c. rencana Dukungan Pemerintah dan/atau Jaminan Pemerintah; dan
d. pengadaan tanah untuk KPDBU.
(4) Pengadaan tanah untuk KPDBU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d bersumber dari APBD.
(1) PJPK dapat dibantu oleh Badan Penyiapan untuk melakukan penyiapan KPDBU.
(2) Tata cara pengadaan Badan Penyiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
(1) Penyiapan kajian KPDBU memuat kegiatan Prastudi Kelayakan, yang terdiri dari:
a. penyiapan kajian awal Prastudi Kelayakan, terdiri dari:
kajian hukum dan kelembagaan;
kajian teknis;
1. kajian ekonomi dan komersial;
2. kajian lingkungan dan sosial;
3. kajian bentuk kerjasama dalam penyediaan infrastruktur;
4. kajian risiko;
5. kajian kebutuhan Dukungan Pemerintah dan/atau Jaminan Pemerintah; dan
6. kajian mengenai hal-hal yang perlu ditindaklanjuti.
b. penyiapan kajian akhir Prastudi Kelayakan, yang terdiri dari penyesuaian data dengan kondisi terkini dan pemutakhiran atas kelayakan dan kesiapan KPDBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
c. kajian akhir Prastudi Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b juga meliputi kajian kesiapan KPDBU yang mencakup:
1) terpenuhinya seluruh persyaratan kajian pada Prastudi Kelayakan termasuk hal-hal yang perlu ditindaklanjuti;
2) persetujuan para pemangku kepentingan mengenai KPDBU; dan 3) kepastian perlu atau tidaknya Dukungan dan/atau Jaminan Pemerintah.
(2) Dalam penyiapan kajian KPDBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat menentukan isi dan tingkat kedalaman Prastudi Kelayakan sesuai dengan kebutuhan di bidang masing-masing.
(1) Dalam tahap penyiapan KPDBU, PJPK menyiapkan dokumen kajian lingkungan hidup.
(2) Penyiapan dan dokumen kajian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) PJPK melakukan identifikasi kebutuhan atas tanah untuk KPDBU berdasarkan hasil kajian akhir Prastudi Kelayakan.
(2) Dalam hal hasil identifikasi menunjukkan kebutuhan akan pengadaan tanah, PJPK melakukan perencanaan dan penyusunan dokumen pengadaan tanah untuk memperoleh penetapan lokasi.
(3) Dalam hal hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berstatus Barang Milik Daerah, PJPK mengajukan usulan pemanfaatan Barang Milik Daerah untuk pelaksanaan KPDBU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PJPK melaksanakan Konsultasi Publik pada tahap penyiapan KPDBU yang bertujuan untuk:
a. menjajaki kepatuhan terhadap norma sosial dan norma lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup;
b. mendapat masukan mengenai kebutuhan masyarakat terkait dengan KPDBU; dan
c. memastikan kesiapan KPDBU.
(1) PJPK dapat melaksanakan Penjajakan Minat Pasar (Market Sounding) pada tahap penyiapan.
(2) Penjajakan Minat Pasar (Market Sounding) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memperoleh masukan dan tanggapan terhadap KPDBU dari pemangku kepentingan.
(3) Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berasal dari Badan Usaha/lembaga/ institusi/organisasi nasional atau internasional.
(1) Kepala Daerah dapat memberikan usulan terhadap Dukungan Pemerintah terhadap KPDBU.
(2) Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam bentuk:
a. dukungan kelayakan KPDBU;
b. insentif perpajakan; dan/atau
c. bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dicantumkan dalam dokumen pengadaan Badan Usaha.
(1) KPDBU dapat memperoleh Jaminan dari Pemerintah.
(2) PJPK menyampaikan usulan Jaminan Pemerintah kepada Menteri Keuangan melalui Badan Usaha Penjamin Infrastruktur sebelum penyelesaian kajian akhir Prastudi Kelayakan untuk tujuan penjaminan Penyediaan Infrastuktur.
(3) Jaminan Pemerintah terhadap KPDBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan dalam dokumen pengadaan Badan Usaha.
Kepala Daerah bertindak sebagai PJPK dalam tahap transaksi KPDBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c.
Tahap transaksi KPDBU terdiri atas kegiatan :
a. Penjajakan Minat Pasar (Market Sounding);
b. penetapan lokasi KPDBU;
c. pengadaan Badan Usaha Pelaksana yang mencakup persiapan dan pelaksanaan pengadaan Badan Usaha Pelaksana;
d. penandatanganan perjanjian KPDBU; dan
e. pemenuhan pembiayaan (financial close).
(1) PJPK melaksanakan transaksi KPDBU setelah terpenuhinya syarat dan ketentuan untuk memanfaatkan Barang Milik Daerah untuk pelaksanaan KPDBU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PJPK dapat dibantu oleh Badan Penyiapan untuk melakukan transaksi KPDBU.
(3) Tata cara pengadaan Badan Penyiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada peraturan kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
(1) PJPK melaksanakan penjajakan minat pasar (market sounding) dalam tahap transaksi KPDBU.
(2) Penjajakan minat pasar (market sounding) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memperoleh masukan, tanggapan, dan mengetahui minat pemangku kepentingan terhadap KPDBU.
(3) Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berasal dari Badan Usaha/lembaga/ institusi/organisasi nasional atau internasional.
PJPK melakukan Pengadaan Badan Usaha Pelaksana setelah memperoleh penetapan lokasi.
(1) Dalam rangka melaksanakan Pengadaan Badan Usaha Pelaksana, PJPK membentuk panitia pengadaan.
(2) Pengadaan Badan Usaha Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Penandatanganan perjanjian KPDBU dilakukan oleh PJPK dengan Badan Usaha Pelaksana.
(1) Badan Usaha Pelaksana wajib memperoleh pembiayaan atas KPDBU paling lambat dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan setelah menandatangani perjanjian KPDBU.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang oleh PJPK, apabila kegagalan memperoleh pembiayaan tidak disebabkan oleh kelalaian Badan Usaha Pelaksana, berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh PJPK dan disepakati dalam perjanjian KPDBU.
(3) Setiap perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling lama 6 (enam) bulan oleh PJPK.
(4) Dalam hal perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dipenuhi oleh Badan Usaha Pelaksana, maka perjanjian KPDBU berakhir dan jaminan pelaksanaan berhak dicairkan oleh PJPK.
Pemenuhan pembiayaan yang bersumber dari pinjaman dinyatakan telah terlaksana, apabila:
a. perjanjian pinjaman telah ditandatangani untuk membiayai seluruh KPDBU; dan
b. sebagian pinjaman telah dapat dicairkan untuk memulai pekerjaan konstruksi.
Dalam hal KPDBU terbagi dalam beberapa tahapan, pemenuhan pembiayaan dinyatakan terlaksana, apabila:
a. perjanjian pinjaman telah ditandatangani untuk membiayai salah satu tahapan KPDBU; dan
b. sebagian pinjaman untuk membiayai salah satu tahapan KPDBU telah dapat dicairkan untuk memulai pekerjaan konstruksi.
(1) Gubernur menyampaikan dokumen rencana KPDBU yang memuat antara lain hasil studi awal atau Outline
Business Case (OBC) dan studi penyiapan atau Final Business Case (FBC) serta proyeksi penghitungan pembayaran ketersediaan layanan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pertimbangan.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain: untuk meneliti dan menilai kesesuaian dokumen rencana kegiatan KPDBU dengan RPJMD, RKPD, KUA dan PPAS, kelayakan kemampuan keuangan daerah pada tahapan studi awal atau Outline Business Case (OBC) dan studi penyiapan atau Final Business Case (FBC).
(3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Surat Menteri Dalam Negeri dan disampaikan kepada Gubernur paling lama 15 (lima belas) hari terhitung sejak diterimanya rencana pelaksanaan KPDBU.
(4) Dalam hal rencana kegiatan KPDBU mengikutsertakan dukungan pemerintah pusat meliputi dukungan penyiapan proyek atau Project Development Facility (PDF) dan kontribusi fiskal dalam bentuk finansial atau Viability Gap Fund (VGF) atau dukungan penjaminan, pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah rapat koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
(5) Pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan berdasarkan kesepakatan dalam rapat koordinasi paling lama 3 (tiga) hari.
(1) Bupati/Walikota menyampaikan dokumen rencana KPDBU yang memuat antara lain hasil studi awal atau Outline Business Case (OBC) dan studi penyiapan atau Final Business Case (FBC) serta proyeksi penghitungan pembayaran ketersediaan layanan kepada Gubernur untuk mendapatkan pertimbangan.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain: untuk meneliti dan menilai kesesuaian rencana kegiatan KPDBU dengan RPJMD, RKPD, KUA dan PPAS, kelayakan kemampuan keuangan daerah pada tahapan studi awal atau Outline Business Case (OBC) dan studi penyiapan atau Final Business Case (FBC).
(3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Surat Gubernur dan disampaikan kepada Bupati/Walikota paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya rencana KPDBU.
(4) Pertimbangan yang diberikan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Menteri Dalam Negeri c.q Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.
(5) Dalam hal rencana kegiatan KPDBU mengikutsertakan dukungan pemerintah pusat seperti:
dukungan penyiapan proyek atau Project Development Facility (PDF) dan kontribusi fiskal dalam bentuk finansial atau Viability Gap Fund (VGF) atau dukungan penjaminan, pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah rapat koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
(6) Pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan berdasarkan kesepakatan dalam rapat koordinasi paling lama 3 (tiga) hari.