Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 95 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, terdiri dari: a. pejabat administrator yang membidangi: 1) Pusat Data dan Pusat Data Cadangan; dan 2) pengelolaan data SIAK. melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai organisasi dan tata kerja. b. pejabat pengawas yang membidangi: 1) Pusat Data; 2) Pusat Data Cadangan; 3) aplikasi SIAK; 4) jaringan komunikasi data; 5) pengolahan Data Kependudukan; dan 6) penyajian Data Kependudukan. melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai organisasi dan tata kerja. c. manajer pusat Pengembangan SIAK; d. manajer pusat pelayanan bantuan dan call center; e. supervisor pelayanan bantuan; f. supervisor pelayanan call center; g. administrator Basis Data SIAK; h. administrator aplikasi SIAK; i. administrator perangkat keras pusat Pengembangan SIAK; j. administrator jaringan pusat Pengembangan SIAK; k. administrator perangkat keras Pusat Data; l. administrator perangkat keras Pusat Data Cadangan; m. administrator jaringan Pusat Data; n. administrator jaringan Pusat Data Cadangan; o. administrator pengelolaan data SIAK; p. administrator pengelolaan SIAK di Satuan Kerja Pelaksana; q. instruktur pelatihan SIAK; r. verifikator aplikasi SIAK pada Satuan Kerja Pelaksana; s. operator aplikasi SIAK pada Satuan Kerja Pelaksana; dan t. tenaga pendukung operasional SIAK.
Koreksi Anda