Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 95 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Perangkat teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, terdiri dari:
a. perangkat keras;
b. perangkat lunak; dan
c. jaringan komunikasi data.
Koreksi Anda
