Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 95 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perangkat teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, terdiri dari: a. perangkat keras; b. perangkat lunak; dan c. jaringan komunikasi data.
Koreksi Anda