Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 95 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Data pembatalan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf o, terdiri dari elemen data: a. NIK/NIT; b. nomor KK; c. akta yang dibatalkan; d. nomor akta yang dibatalkan; e. nama lengkap; f. jenis kelamin; g. tempat lahir; h. tanggal, bulan, tahun lahir; i. alamat; j. pendidikan terakhir; k. agama/kepercayaan; l. pekerjaan; m. kewarganegaraan; n. nomor putusan pengadilan; o. tanggal/bulan/tahun putusan pengadilan; p. nama pengadilan; dan q. kedudukan lembaga pengadilan.
Koreksi Anda