Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 95 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Data pembatalan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf o, terdiri dari elemen data:
a. NIK/NIT;
b. nomor KK;
c. akta yang dibatalkan;
d. nomor akta yang dibatalkan;
e. nama lengkap;
f. jenis kelamin;
g. tempat lahir;
h. tanggal, bulan, tahun lahir;
i. alamat;
j. pendidikan terakhir;
k. agama/kepercayaan;
l. pekerjaan;
m. kewarganegaraan;
n. nomor putusan pengadilan;
o. tanggal/bulan/tahun putusan pengadilan;
p. nama pengadilan; dan
q. kedudukan lembaga pengadilan.
Koreksi Anda
