Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 95 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Data pembetulan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf n, terdiri dari elemen data:
a. NIK/NIT;
b. nomor KK;
c. nama lengkap;
d. nomor akta yang akan dibetulkan/ditarik;
e. tempat kelahiran;
f. tanggal kelahiran;
g. alamat;
h. agama/kepercayaan;
i. jenis kelamin;
j. kewarganegaraan;
k. NIK/NIT orangtua/wali (bagi yang dibawah umur);
l. nomor KK orangtua/wali (bagi yang dibawah umur);
m. nama lengkap orangtua/wali (bagi yang dibawah umur);
n. kewarganegaraan orangtua/wali (bagi yang dibawah umur) ;
o. tempat lahir orangtua/wali (bagi yang dibawah umur);
p. tanggal, bulan, tahun lahir orangtua/wali (bagi yang dibawah umur);
q. pekerjaan orangtua/wali (bagi yang dibawah umur);
r. alamat orangtua/wali (bagi yang dibawah umur);
s. nomor putusan pengadilan;
t. tanggal putusan pengadilan;
u. nama pengadilan; dan
v. kedudukan lembaga peradilan.
Koreksi Anda
