Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 95 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Data pembetulan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf n, terdiri dari elemen data: a. NIK/NIT; b. nomor KK; c. nama lengkap; d. nomor akta yang akan dibetulkan/ditarik; e. tempat kelahiran; f. tanggal kelahiran; g. alamat; h. agama/kepercayaan; i. jenis kelamin; j. kewarganegaraan; k. NIK/NIT orangtua/wali (bagi yang dibawah umur); l. nomor KK orangtua/wali (bagi yang dibawah umur); m. nama lengkap orangtua/wali (bagi yang dibawah umur); n. kewarganegaraan orangtua/wali (bagi yang dibawah umur) ; o. tempat lahir orangtua/wali (bagi yang dibawah umur); p. tanggal, bulan, tahun lahir orangtua/wali (bagi yang dibawah umur); q. pekerjaan orangtua/wali (bagi yang dibawah umur); r. alamat orangtua/wali (bagi yang dibawah umur); s. nomor putusan pengadilan; t. tanggal putusan pengadilan; u. nama pengadilan; dan v. kedudukan lembaga peradilan.
Koreksi Anda