Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 95 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Data peristiwa penting lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf m, terdiri dari elemen data: a. NIK/NIT; b. nomor KK; c. nama lengkap; d. nomor akta kelahiran; e. jenis kelamin lama; f. jenis kelamin baru; g. tempat kelahiran; h. tanggal kelahiran; i. alamat; j. pendidikan terakhir; k. agama/kepercayaan; l. pekerjaan; m. kewarganegaraan; n. nomor putusan pengadilan; o. tanggal putusan pengadilan; p. nama pengadilan; dan q. kedudukan lembaga peradilan.
Koreksi Anda