Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 95 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Data perubahan status kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf l, terdiri dari elemen data:
a. NIK/NIT;
b. nomor KK;
c. nama lengkap;
d. tempat lahir;
e. tanggal, bulan, tahun lahir;
f. jenis kelamin;
g. alamat;
h. agama/kepercayaan;
i. nomor akta-akta Pencatatan Sipil;
j. tanggal/bulan/tahun penerbitan akta-akta Pencatatan Sipil;
k. instansi pelaksana/kantor perwakilan/instansi negara lain yang menerbitkan akta-akta Pencatatan Sipil;
l. kewarganegaraan lama;
m. kewarganegaraan baru;
n. nama suami atau istri;
o. NIK suami atau istri;
p. nomor paspor;
q. nomor avidafit;
r. nomor keputusan PRESIDEN;
s. tanggal/bulan/tahun keputusan PRESIDEN;
t. nomor berita acara sumpah;
u. tanggal/bulan/tahun berita acara sumpah;
v. nomor keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; dan
w. tanggal/bulan/tahun keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Koreksi Anda
