Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 95 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Data perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf k, terdiri dari elemen data:
a. NIK/NIT;
b. nomor KK;
c. nama lama;
d. nama baru;
e. nomor akta-akta Pencatatan Sipil;
f. tanggal/bulan/tahun penerbitan akta-akta Pencatatan Sipil;
g. instansi pelaksana/kantor perwakilan/instansi negara lain yang menerbitkan akta-akta Pencatatan Sipil;
h. NIK/NIT orangtua/wali (bagi yang dibawah umur);
i. nomor KK orangtua/wali (bagi yang dibawah umur);
j. nama lengkap orangtua/wali (bagi yang dibawah umur);
k. kewarganegaraan orangtua/wali (bagi yang dibawah umur);
l. tempat lahir orangtua/wali (bagi yang dibawah umur);
m. tanggal, bulan, tahun lahir orangtua/wali (bagi yang dibawah umur);
n. pekerjaan orangtua/wali (bagi yang dibawah umur);
o. alamat orangtua/wali (bagi yang dibawah umur);
p. nomor putusan pengadilan;
q. tanggal/bulan/tahun;
r. putusan pengadilan; dan
s. nama pengadilan kedudukan lembaga peradilan.
Koreksi Anda
