Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 95 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Data perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf k, terdiri dari elemen data: a. NIK/NIT; b. nomor KK; c. nama lama; d. nama baru; e. nomor akta-akta Pencatatan Sipil; f. tanggal/bulan/tahun penerbitan akta-akta Pencatatan Sipil; g. instansi pelaksana/kantor perwakilan/instansi negara lain yang menerbitkan akta-akta Pencatatan Sipil; h. NIK/NIT orangtua/wali (bagi yang dibawah umur); i. nomor KK orangtua/wali (bagi yang dibawah umur); j. nama lengkap orangtua/wali (bagi yang dibawah umur); k. kewarganegaraan orangtua/wali (bagi yang dibawah umur); l. tempat lahir orangtua/wali (bagi yang dibawah umur); m. tanggal, bulan, tahun lahir orangtua/wali (bagi yang dibawah umur); n. pekerjaan orangtua/wali (bagi yang dibawah umur); o. alamat orangtua/wali (bagi yang dibawah umur); p. nomor putusan pengadilan; q. tanggal/bulan/tahun; r. putusan pengadilan; dan s. nama pengadilan kedudukan lembaga peradilan.
Koreksi Anda