Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 95 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Data pengesahan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf j, terdiri dari elemen data:
a. NIK/NIT anak;
b. nama lengkap anak;
c. tempat lahir anak;
d. tanggal lahir anak;
e. jenis kelamin anak;
f. alamat anak;
g. agama/kepercayaan anak;
h. anak ke;
i. nomor akta kelahiran anak;
j. tanggal/bulan/tahun penerbitan akta kelahiran;
k. dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota yang menerbitkan akta kelahiran;
l. NIK/NIT ibu kandung;
m. nomor KK Ibu kandung;
n. nama lengkap ibu kandung;
o. kewarganegaraan ibu kandung;
p. tanggal, bulan, tahun lahir ibu kandung;
q. pekerjaan ibu kandung;
r. alamat ibu kandung;
s. nomor akta perkawinan/buku nikah;
t. NIK/NIT ayah kandung;
u. nama lengkap ayah kandung;
v. kewarganegaraan ayah kandung;
w. tanggal, bulan, tahun lahir ayah kandung;
x. pekerjaan ayah kandung;
y. alamat ayah kandung;
z. nomor akta perkawinan/buku nikah;
aa. NIK/NIT saksi I;
ab. nama lengkap saksi I;
ac. kewarganegaraan saksi I;
ad. tempat lahir saksi II;
ae. tanggal, bulan, tahun lahir saksi I;
af.
pekerjaan saksi I;
ag. alamat saksi I;
ah. NIK/NIT saksi II;
ai.
nama lengkap saksi II;
aj.
kewarganegaraan saksi II;
ak. tempat lahir saksi II;
al.
tanggal, bulan, tahun lahir saksi II;
am. pekerjaan saksi II;
an. alamat saksi II;
ao. nomor putusan/penetapan pengadilan;
ap. tanggal putusan/penetapan pengadilan;
aq. nama pengadilan; dan ar. kedudukan lembaga peradilan.
Koreksi Anda
