Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 95 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Data pengakuan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf i, terdiri dari elemen data:
a. NIK /NIT;
b. nama lengkap anak;
c. tempat lahir anak;
d. tanggal lahir anak;
e. jenis kelamin anak;
f. alamat anak;
g. agama/kepercayaan;
h. anak ke;
i. nomor akta kelahiran;
j. tanggal/bulan/tahun penerbitan akta kelahiran;
k. dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota yang menerbitkan akta kelahiran;
l. NIK/NIT ibu;
m. nomor KK ibu;
n. nama lengkap ibu;
o. kewarganegaraan ibu;
p. tanggal, bulan, tahun lahir ibu;
q. pekerjaan ibu;
r. alamat ibu;
s. NIK/NIT ayah (yang mengakui anak);
t. nama lengkap ayah (yang mengakui anak);
u. kewarganegaraan ayah (yang mengakui anak);
v. tanggal, bulan, tahun lahir ayah (yang mengakui anak);
w. pekerjaan ayah (yang mengakui anak);
x. alamat ayah (yang mengakui anak);
y. NIK/NIT saksi I;
z. nama lengkap saksi I;
aa. kewarganegaraan saksi I;
ab. tempat lahir saksi I;
ac. tanggal, bulan, tahun lahir saksi I;
ad. pekerjaan saksi I;
ae. alamat saksi I;
af.
NIK/NIT saksi II;
ag. nama lengkap saksi II;
ah. kewarganegaraan saksi II;
ai.
tempat lahir saksi II;
aj.
tanggal, bulan, tahun lahir saksi II;
ak. pekerjaan saksi II;
al.
alamat saksi II;
am. nomor putusan/penetapan pengadilan;
an. tanggal putusan/penetapan pengadilan;
ao. nama pengadilan; dan ap. kedudukan lembaga peradilan.
Koreksi Anda
