Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 95 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Data pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf h, terdiri dari elemen data:
a. NIK/NIT;
b. nama lengkap anak angkat;
c. tempat lahir anak angkat;
d. tanggal, bulan, tahun lahir anak angkat;
e. jenis kelamin anak angkat;
f. alamat anak angkat;
g. agama/kepercayaan anak angkat;
h. nomor akta kelahiran anak angkat;
i. tanggal, bulan, tahun penerbitan akta kelahiran;
j. dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota yang menerbitkan akta kelahiran;
k. NIK/NIT ibu kandung;
l. nomor KK ibu kandung;
m. nomor akta perkawinan;
n. nama lengkap ibu kandung;
o. kewarganegaraan ibu kandung;
p. tempat lahir ibu kandung;
q. tanggal lahir ibu kandung;
r. alamat ibu kandung;
s. agama/kepercayaan;
t. pekerjaan ibu kandung;
u. NIK/NIT ayah kandung;
v. nomor KK ayah kandung;
w. nomor akta perkawinan;
x. nama lengkap ayah kandung;
y. kewarganegaraan ayah kandung;
z. tempat lahir ayah kandung;
aa. tanggal lahir ayah kandung;
ab. alamat ayah kandung;
ac. agama/kepercayaan ayah kandung;
ad. pekerjaan ayah kandung;
ae. NIK/NIT ibu (orang yang mengangkat);
af.
nomor KK ibu (orang yang mengangkat);
ag. nomor akta perkawinan ibu (orang yang mengangkat);
ah. nama lengkap ibu(orang yang mengangkat);
ai.
kewarganegaraan ibu (orang yang mengangkat);
aj.
nomor paspor ibu (orang yang mengangkat);
ak. tempat lahir ibu (orang yang mengangkat);
al.
tanggal lahir ibu (orang yang mengangkat);
am. alamat ibu (orang yang mengangkat);
an. agama/kepercayaan ibu (orang yang mengangkat);
ao. pekerjaan ibu (orang yang mengangkat);
ap. NIK/NIT ayah (orang yang mengangkat);
aq. nomor KK ayah (orang yang mengangkat);
ar. nomor akta perkawinan ayah (orang yang mengangkat);
as. nama lengkap ayah (orang yang mengangkat);
at.
kewarganegaraan ayah (orang yang mengangkat);
au. nomor paspor ayah (orang yang mengangkat);
av. tempat lahir ayah (orang yang mengangkat);
aw. tanggal lahir ayah (orang yang mengangkat);
ax. alamat ayah (orang yang mengangkat);
ay. agama/kepercayaan ayah (orang yang mengangkat);
az. pekerjaan ayah (orang yang mengangkat);
ba. nomor penetapan pengadilan;
bb. tanggal, bulan, tahun penetapan pengadilan;
bc. nama pengadilan;
bd. kedudukan pengadilan;
be. petugas pelayanan;
bf.
nonemklatur, nama, nomor induk pegawai, tanda tangan pejabat pencatatan sipil;
bg. nomor surat keterangan pengangkatan anak warga negara asing oleh WNI di luar negeri;
bh. nama perwakilan yang menerbitkan surat keterangan pengangkatan anak;
bi.
tempat dikukuhkan surat keterangan pengangkatan anak;
bj.
tanggal dikukuhkan surat keterangan pengangkatan anak; dan
bk. dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota yang mengukuhkan surat keterangan pengangkatan anak.
Koreksi Anda
