Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 95 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Data pembatalan perceraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf f, terdiri dari elemen data:
a. NIK/NIT suami;
b. nomor KK suami;
c. nama lengkap suami;
d. kewarganegaraan suami;
e. tempat lahir suami;
f. tanggal, bulan, tahun suami;
g. alamat suami;
h. pendidikan terakhir suami;
i. agama/kepercayaan suami;
j. nama organisasi kepercayaan;
k. pekerjaan suami;
l. perceraian yang ke;
m. perkawinan yang ke;
n. istri yang ke (bagi yang berpoligami);
o. NIK/NIT istri;
p. nomor KK istri;
q. nama lengkap istri;
r. kewarganegaraan istri;
s. tempat lahir istri;
t. tanggal, bulan, tahun istri;
u. alamat istri;
v. pendidikan terakhir istri;
w. agama/kepercayaan istri;
x. nama organisasi kepercayaan;
y. pekerjaan istri;
z. perceraian yang ke;
aa. perkawinan yang ke;
ab. jumlah anak;
ac. yang mengajukan pembatalan perceraian;
ad. nomor akta perkawinan;
ae. tanggal, bulan, tahun akta perkawinan;
af.
tempat pencatatan perkawinan;
ag. nomor akta perceraian;
ah. tanggal, bulan, tahun akta perceraian;
ai.
nomor putusan pengadilan;
aj.
tanggal, bulan, tahun putusan pengadilan;
ak. nama pengadilan;
al.
kedudukan lembaga peradilan;
am. tanggal, bulan, tahun pelaporan perceraian jika perceraian terjadi di luar negeri;
an. nama petugas pelayanan; dan ao. nomor surat keterangan pembatalan perceraian.
Koreksi Anda
