Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 95 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Data lahir mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b, terdiri dari elemen data:
a. lamanya dalam kandungan;
b. jenis kelamin;
c. tanggal lahir mati;
d. jenis kelahiran;
e. urutan anak;
f. tempat dilahirkan;
g. penolong kelahiran;
h. sebab lahir mati;
i. yang menentukan kematian;
j. tempat kelahiran;
k. NIK/NIT ibu;
l. nama lengkap ibu;
m. kewarganegaraan ibu;
n. tanggal, bulan, tahun lahir ibu;
o. pekerjaan ibu;
p. alamat ibu;
q. tanggal perkawinan;
r. tanggal pencatatan perkawinan;
s. NIK/NIT ayah;
t. nama lengkap ayah;
u. kewarganegaraan ayah;
v. tempat lahir ayah;
w. tanggal, bulan, tahun lahir ayah;
x. pekerjaan ayah;
y. alamat ayah;
z. NIK/NIT pelapor;
aa. nama lengkap pelapor;
ab. tempat lahir pelapor;
ac. tanggal, bulan, tahun lahir pelapor;
ad. pekerjaan pelapor;
ae. alamat pelapor;
af.
nama petugas pelayanan; dan ag. nomor surat keterangan lahir mati.
Koreksi Anda
