Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 95 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Data Kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf a, terdiri dari elemen data:
a. NIK/NIT;
b. nama lengkap;
c. kewarganegaraan;
d. jenis kelamin;
e. tempat dilahirkan;
f. tempat kelahiran;
g. hari, tanggal, bulan, tahun lahir;
h. waktu kelahiran;
i. jenis kelahiran;
j. urutan anak;
k. penolong kelahiran;
l. berat bayi lahir;
m. panjang bayi lahir;
n. domisili kelahiran bayi;
o. NIK/NIT ibu;
p. nama lengkap ibu;
q. kewarganegaraan ibu;
r. tempat lahir ibu;
s. tanggal, bulan, tahun lahir ibu;
t. pekerjaan ibu;
u. alamat ibu;
v. tanggal perkawinan;
w. tanggal pencatatan perkawinan;
x. NIK/NIT ayah;
y. nama lengkap ayah;
z. kewarganegaraan ayah;
aa. tempat lahir ayah;
ab. tanggal, bulan, tahun lahir ayah;
ac. pekerjaan ayah;
ad. alamat ayah;
ae. NIK/NIT pelapor;
af.
nama lengkap pelapor;
ag. tempat lahir pelapor;
ah. tanggal, bulan, tahun lahir pelapor;
ai.
pekerjaan pelapor;
aj.
alamat pelapor;
ak. NIK/NIT saksi I;
al.
nama lengkap saksi I;
am. kewarganegaraan saksi I;
an. tempat lahir saksi I ao. tanggal, bulan, tahun lahir saksi I;
ap. pekerjaan saksi I;
aq. alamat saksi I;
ar. NIK/NIT saksi II;
as. nama lengkap saksi II;
at.
kewarganegaraan saksi II;
au. tempat lahir saksi II;
av. tanggal, bulan, tahun lahir saksi II;
aw. pekerjaan saksi II;
ax. alamat saksi II;
ay. nomor akta kelahiran;
az. tanggal akta kelahiran;
ba. jenis pencatatan kelahiran;
bb. nama petugas pelayanan;
bc. nomenklatur, nama, NIP;
bd. tanda tangan pejabat Pencatatan Sipil;
be. nomor surat keputusan kepala dinas;
bf.
tanggal pelaporan kelahiran dari luar negeri; dan
bg. nomor surat keterangan pelaporan kelahiran dari luar negeri.
Koreksi Anda
