Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 95 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data biometrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf d, terdiri dari: a. sidik jari tangan; b. iris mata; dan c. pasfoto. (2) Data Biometrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda