Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 95 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Biodata Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b, terdiri dari data untuk:
a. WNI; dan
b. Orang Asing.
(2) Biodata Penduduk untuk WNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari elemen data:
a. NIK/NIT;
b. alamat sebelumnya;
c. nomor paspor;
d. tanggal berakhir paspor;
e. nama lengkap;
f. jenis kelamin;
g. tempat lahir;
h. tanggal/bulan/tahun lahir;
i. kepemilikan akta lahir/surat lahir;
j. nomor akta kelahiran;
k. golongan darah;
l. agama;
m. kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
n. status perkawinan;
o. akta perkawinan/buku nikah;
p. nomor akta perkawinan/buku nikah;
q. tanggal perkawinan;
r. akta cerai/surat cerai;
s. nomor akta perceraian/surat cerai;
t. tanggal perceraian;
u. status hubungan dalam keluarga;
v. kelainan fisik dan mental;
w. penyandang cacat;
x. pendidikan terakhir;
y. jenis pekerjaan;
z. NIK ibu;
aa. nama lengkap ibu;
ab. NIK ayah;
ac. nama lengkap ayah;
ad. nama ketua rukun tetangga;
ae. nama ketua rukun warga;
af.
nomor KK;
ag. gelar agama;
ah. gelar akademis;
ai.
gelar bangsawan;
aj.
nomor kode provinsi;
ak. nomor kode kabupaten/kota;
al.
nomor kode kecamatan; dan
am. nomor kode desa/kelurahan.
(3) Biodata Penduduk untuk Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari elemen data:
a. nomor KK;
b. NIK;
c. nama keluarga;
d. nama pertama;
e. jenis kelamin;
f. tempat lahir;
g. tanggal/bulan/tahun lahir;
h. golongan darah;
i. agama;
j. kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
k. status perkawinan;
l. status hubungan dalam keluarga;
m. pendidikan terakhir;
n. jenis pekerjaan;
o. NIK ibu kandung;
p. nama ibu kandung;
q. NIK ayah;
r. nama ayah;
s. alamat keluarga;
t. kewarganegaraan;
u. kebangsaan;
v. tanda tangan;
w. gelar agama/kepercayaan;
x. gelar akademis;
y. gelar bangsawan;
z. tanda tangan;
aa. asal kedatangan;
ab. tujuan kedatangan;
ac. nomor paspor;
ad. tanggal terbit paspor;
ae. tanggal berakhir paspor;
af.
dokumen imigrasi;
ag. nomor dokumen imigrasi;
ah. tempat dokumen imigrasi diterbitkan;
ai.
tanggal dokumen imigrasi diterbitkan;
aj.
tanggal berakhir dokumen imigrasi;
ak. tempat kedatangan pertama;
al.
tanggal kedatangan pertama;
am. nama sponsor;
an. alamat sponsor;
ao. tipe sponsor;
ap. nomor rukun tetangga sponsor;
aq. nomor rukun warga sponsor;
ar. kode pos sponsor;
as. telepon sponsor.
at.
nomor kode provinsi;
au. nomor kode kabupaten/kota;
av. nomor kode kecamatan; dan aw. nomor kode desa/kelurahan.
Koreksi Anda
