Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 95 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Data keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3) huruf a, terdiri dari:
a. data keluarga Penduduk; dan
b. data keluarga WNI di luar wilayah Negara Kesaturan Republik INDONESIA.
(2) Data keluarga Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari elemen data:
a. nomor KK;
b. nama kepala keluarga;
c. alamat;
d. nomor rukun tetangga;
e. nomor rukun warga;
f. dusun atau sebutan lainnya;
g. kode pos; dan
h. nomor telepon.
(3) Data keluarga WNI di luar wilayah Negara Kesaturan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari elemen data:
a. nomor KK;
b. nama kepala keluarga;
c. alamat;
d. kode pos negara; dan
e. nomor telepon negara.
Koreksi Anda
