Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 95 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a, terdiri dari: a. data keluarga Penduduk; dan b. data keluarga WNI di luar wilayah Negara Kesaturan Republik INDONESIA. (2) Data keluarga Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari elemen data: a. nomor KK; b. nama kepala keluarga; c. alamat; d. nomor rukun tetangga; e. nomor rukun warga; f. dusun atau sebutan lainnya; g. kode pos; dan h. nomor telepon. (3) Data keluarga WNI di luar wilayah Negara Kesaturan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari elemen data: a. nomor KK; b. nama kepala keluarga; c. alamat; d. kode pos negara; dan e. nomor telepon negara.
Koreksi Anda