Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 95 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Data wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf a, terdiri dari:
a. nama dan kode wilayah provinsi;
b. nama dan kode wilayah kabupaten/kota;
c. nama dan kode wilayah kecamatan atau nama lainnya;
d. nama dan kode wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya; dan
e. nama dan kode wilayah perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
(2) Data Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, terdiri dari:
a. data Pendaftaran Penduduk; dan
b. data Pencatatan Sipil.
(3) Data Pendaftaran Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri dari:
a. data keluarga;
b. biodata Penduduk;
c. biodata WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan
d. data biometrik.
(4) Data Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, terdiri dari:
a. kelahiran;
b. lahir mati;
c. perkawinan
d. pembatalan perkawinan;
e. perceraian;
f. pembatalan perceraian;
g. kematian;
h. pengangkatan anak;
i. pengakuan anak;
j. pengesahan anak;
k. perubahan nama;
l. perubahan status kewarganegaraan;
m. peristiwa penting lainnya;
n. pembetulan akta; dan
o. pembatalan akta.
Koreksi Anda
