Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 95 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Basis Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, merupakan satu kesatuan data hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. (2) Basis Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat: a. data wilayah; dan b. Data Perseorangan.
Koreksi Anda