Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 95 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Basis Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, merupakan satu kesatuan data hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
(2) Basis Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat:
a. data wilayah; dan
b. Data Perseorangan.
Koreksi Anda
