Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 95 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Basis Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, menggunakan sistem Basis Data sangat besar dan terpusat.
(2) Sumber Basis Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
