Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 95 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Basis Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, menggunakan sistem Basis Data sangat besar dan terpusat. (2) Sumber Basis Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda