Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 95 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) SIAK merupakan satu kesatuan rangkaian program yang meliputi unsur:
a. Basis Data;
b. perangkat teknologi informasi dan komunikasi;
c. sumber daya manusia;
d. pemberi dan pemegang Hak Akses;
e. lokasi Basis Data;
f. pengelolaan Basis Data;
g. pemeliharaan Basis Data;
h. pengamanan Basis Data;
i. pengawasan Basis Data;
j. perangkat pendukung;
k. tempat pelayanan;
l. Pusat Data;
m. Data Cadangan;
n. Pusat Data Cadangan; dan
o. jaringan komunikasi data.
(2) Selain unsur SIAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga terdapat unsur penunjang meliputi:
a. pusat Pengembangan SIAK; dan
b. pusat bantuan layanan dan call center.
Koreksi Anda
