Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 95 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SIAK bertujuan untuk: a. meningkatkan kualitas pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; b. menyediakan data dan informasi skala nasional dan daerah mengenai hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang akurat, lengkap, dan mutakhir; dan c. mewujudkan pertukaran data secara sistemik melalui sistem pengenal tunggal dengan tetap menjamin kerahasiaan data.
Koreksi Anda