Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 95 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. 2. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan di tingkat penyelenggara dan instansi pelaksana sebagai satu kesatuan. 3. Pengkajian SIAK adalah rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan proses penelaahan dan pengujian unsur SIAK yang menghasilkan rekomendasi untuk pengembangan SIAK. 4. Pengembangan SIAK adalah rangkaian kegiatan untuk penyempurnaan guna meningkatkan fungsi SIAK. 5. Warga Negara INDONESIA yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa INDONESIA asli dan orang- orang bangsa lain yang disahkan dengan UNDANG-UNDANG sebagai WNI. 6. Penduduk adalah WNI dan orang asing yang bertempat tinggal di INDONESIA. 7. Orang Asing adalah orang bukan WNI. 8. Penyelenggara adalah pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang dalam urusan Administrasi Kependudukan. 9. Satuan Kerja Pelaksana adalah perangkat kabupaten/kota, unit pelaksana teknis, desa/kelurahan, perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan. 10. Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan dokumen kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan. 11. Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register pencatatan sipil pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil. 12. Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 13. Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 14. Basis Data adalah kumpulan berbagai jenis Data Kependudukan yang tersimpan secara sistematik, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data. 15. Data Perseorangan adalah keterangan yang berisi elemen data tentang jatidiri, informasi dasar serta riwayat perkembangan dan perubahan keadaan yang dialami oleh Penduduk sejak saat kelahiran. 16. Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah kartu tanda penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana. 17. Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga. 18. Hak Akses adalah hak yang diberikan oleh Menteri kepada petugas yang ada pada Penyelenggara dan Satuan Kerja Pelaksana untuk mendapatkan akses terhadap pusat data, pusat data cadangan dan SIAK sesuai dengan izin yang diberikan. 19. Pusat Data adalah tempat/ruang penyimpanan perangkat keras, perangkat lunak, Basis Datadan perangkat pendukung pada Penyelenggara pusat yang menghimpun dan mengintegrasikan Data Kependudukan dari hasil pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 20. Data Cadangan adalah Basis Data Kependudukan yang disalin ke dalam media penyimpanan data selain perangkat keras utama yang berfungsi untuk pengamanan dan digunakan untuk mengembalikan Basis Data Kependudukan apabila perangkat keras utama mengalami kegagalan fungsi. 21. Pusat Data Cadangan adalah tempat/ruang penyimpanan perangkat keras, perangkat lunak, Basis Data Cadangan dan perangkat pendukung pada Penyelenggara pusat yang berfungsi untuk pemulihan kejadian luar biasa/bencana yang tidak direncanakan pada Pusat Data guna menjamin keberlangsungan sistem. 22. Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk INDONESIA. 23. Nomor Identitas Tunggal yang selanjutnya disingkat NIT adalah adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk INDONESIA yang berada di luar negeri. 24. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri. 25. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Koreksi Anda