Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Persidangan adalah proses litigasi yang dilaksanakan di lembaga peradilan.
2. Lembaga Peradilan adalah Badan atau Organ yang melaksanakan peradilan yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Lembaga Peradilan lainnya.
3. Saksi Ahli adalah orang yang dijadikan saksi sesuai dengan kapasitas keahliannya dalam proses persidangan di lembaga peradilan.
4. Unit Kerja adalah unit organisasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri.