Dewan Pengawas
Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1) huruf b terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dewan Pengawas diangkat oleh Kepala Daerah.
(2) Jumlah anggota Dewan Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh Kepala Daerah.
(4) Jumlah anggota Dewan Pengawas paling banyak sama dengan jumlah Direksi.
(5) Dalam hal anggota Dewan Pengawas terdiri atas 1 (satu) orang anggota, 1 (satu) orang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai Ketua merangkap anggota Dewan Pengawas.
(6) Dalam hal anggota Dewan Pengawas terdiri lebih dari (satu) orang anggota, 1 (satu) orang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas.
(7) Penentuan jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas keputusan, pengawasan, dan pembiayaan bagi kepentingan BPR.
Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Untuk dapat diangkat sebagai Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) harus memenuhi syarat meliputi:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
c. kompetensi;
d. reputasi keuangan yang baik;
e. memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
f. memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;
g. berijazah Strata 1 (S-1);
h. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
i. tidak pernah dinyatakan pailit;
j. tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Pengawas, yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
k. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
l. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(1) Persyaratan integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b meliputi:
a. memiliki akhlak dan moral yang baik;
b. memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan;
c. memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional BPR yang sehat; dan
d. tidak termasuk dalam Daftar Tidak Lulus.
(2) Persyaratan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c meliputi:
a. memiliki pengetahuan di bidang perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatannya; dan
b. memiliki pengalaman di bidang perbankan paling sedikit 2 (dua) tahun.
(3) Dalam hal pengalaman di bidang perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak terpenuhi tetapi terdapat lebih besar atau sama dengan 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota Dewan Pengawas yang memiliki pengalaman di bidang perbankan dan anggota Dewan Pengawas lainnya dapat memiliki pengalaman bidang lainnya.
(4) Persyaratan reputasi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d meliputi:
a. tidak termasuk dalam daftar kredit macet; dan
b. tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum dicalonkan.
(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang mempunyai hubungan keluarga dengan:
a. anggota Dewan Pengawas lainnya dalam hubungan sebagai orang tua termasuk mertua, anak, menantu, saudara kandung, ipar dan suami/istri; dan
b. anggota Direksi dalam hubungan sebagai orang tua, anak dan suami/istri, mertua, menantu, dan saudara kandung.
(2) Anggota Dewan Pengawas dilarang mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung pada BPR.
(3) Anggota Dewan Pengawas dilarang mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung pada badan hukum atau perorangan yang diberi kredit oleh BPR.
(1) Proses pencalonan, pemilihan, dan pengangkatan Dewan Pengawas dilaksanakan oleh Kepala Daerah.
(2) Proses pemilihan anggota Dewan Pengawas dilakukan melalui seleksi.
(3) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan serta diumumkan melalui media.
(4) Uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Kepala Daerah sebelum diajukan calon kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Calon anggota Dewan Pengawas yang telah memenuhi seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan lulus seleksi untuk diajukan calon kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Anggota Dewan Pengawas hanya dapat merangkap jabatan sebagai pengawas paling banyak 2 (dua) BPR lain atau BPR Syariah.
(2) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dilarang menjabat sebagai Dewan Pengawas.
(1) Calon anggota Dewan Pengawas yang dinyatakan lulus seleksi oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5) wajib menandatangani kontrak kinerja sebelum diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas.
(2) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi, kecuali untuk pengangkatan pertama kali pada saat pendirian.
(3) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Dewan Pengawas yang dinilai mampu
melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
(4) Dalam hal anggota Dewan Pengawas diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), anggota Dewan Pengawas wajib menandatangani kontrak kinerja.
(5) Penandatanganan kontrak kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sebelum pengangkatan kembali sebagai anggota Dewan Pengawas.
(1) Pengajuan calon anggota Dewan Pengawas oleh Kepala Daerah kepada Otoritas Jasa Keuangan disampaikan paling lama 90 (sembilan puluh) hari sebelum masa jabatan anggota Dewan Pengawas yang lama berakhir.
(2) Tata cara pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.
Keputusan Kepala Daerah mengenai pengangkatan anggota Dewan Pengawas disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lama 10 (sepuluh) hari setelah ditandatangani.
(1) Dewan Pengawas bertugas:
a. melakukan pengawasan terhadap Perumda; dan
b. mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan Perumda.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk:
a. memastikan terselenggaranya tata kelola perusahaan yang baik; dan
b. memastikan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan lembaga pemeriksa lainnya.
(3) Dewan Pengawas wajib:
a. melaporkan hasil pengawasan kepada Kepala Daerah;
dan
b. membuat dan memelihara risalah rapat.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan secara:
a. periodik sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
dan
b. sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Dewan Pengawas mempunyai wewenang antara lain:
a. meneliti rencana strategis bisnis (corporate plan), rencana kerja tahunan dan anggaran BPR sebelum diserahkan kepada Kepala Daerah untuk mendapatkan pengesahan;
b. meneliti neraca dan laporan laba rugi yang disampaikan Direksi untuk mendapat pengesahan Kepala Daerah;
c. memberikan pertimbangan dan saran, diminta atau tidak diminta kepada Kepala Daerah untuk perbaikan dan pengembangan BPR;
d. menilai kinerja Direksi dalam mengelola BPR;
e. meminta keterangan Direksi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pengawasan dan pengelolaan BPR;
f. mengusulkan pengangkatan, pemberhentian sementara, rehabilitasi dan pemberhentian anggota Direksi kepada Kepala Daerah; dan
g. menunjuk seorang atau beberapa ahli untuk melaksanakan tugas tertentu.
(1) Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugas, dan wewenang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.
(2) Pertanggungjawaban Dewan Pengawas dilakukan secara tertulis yang ditandatangani oleh ketua dan anggota Dewan Pengawas.
Dewan Pengawas wajib memberikan laporan secara berkala kepada Kepala Daerah dan Otoritas Jasa Keuangan setempat mengenai pelaksanaan tugasnya paling sedikit sekali dalam 6 (enam) bulan dan tembusannya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.
(1) Untuk membantu kelancaran tugas Dewan Pengawas, dapat dibentuk sekretariat atas biaya BPR yang beranggotakan paling banyak 2 (dua) orang setiap BPR.
(2) Pembentukan sekretariat Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas pertimbangan efisiensi pembiayaan BPR.
Jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir; atau
c. diberhentikan sewaktu-waktu.
(1) Dalam hal jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir karena masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, anggota Dewan Pengawas wajib menyampaikan laporan pengawasan tugas akhir masa jabatan paling lama 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya.
(2) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengawasan yang belum dilaporkan paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhir masa jabatannya.
(3) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar pertimbangan oleh Kepala Daerah untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota Dewan Pengawas.
(4) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan anggota Dewan Pengawas yang berakhir masa jabatannya dilaksanakan setelah hasil audit dengan tujuan tertentu atau audit tahunan dari kantor akuntan publik kepada Kepala Daerah.
(5) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Dewan Pengawas, pelaksanaan tugas pengawasan dilaksanakan oleh Kepala Daerah.
Anggota Dewan Pengawas diberhentikan oleh Kepala Daerah.
(1) Penghasilan anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh Kepala Daerah.
(2) Penghasilan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. honorarium;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/atau
d. tantiem atau insentif kinerja.
(1) Dewan Pengawas diberikan honorarium:
a. Ketua Dewan Pengawas, paling banyak 40% (empat puluh persen) dari penghasilan Direktur Utama; dan
b. Anggota Dewan Pengawas, paling banyak 80% (delapan puluh persen) dari honorarium ketua Dewan Pengawas/Komisaris Utama.
(2) Dewan Pengawas diberikan tunjangan:
a. tunjangan hari raya sesuai dengan kemampuan BPR;
dan
b. tunjangan kesehatan dalam bentuk asuransi kesehatan sesuai dengan kemampuan BPR.
(3) Dalam hal Dewan Pengawas telah mendapatkan tunjangan kesehatan dari lembaga lainnya akibat dari
jabatannya maka Dewan Pengawas tidak mendapatkan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(4) Anggota Dewan Pengawas dapat diberikan uang tantiem yang besarnya paling banyak 40% (empat puluh persen) dari yang diterima oleh Direktur Utama.
(5) Anggota Dewan Pengawas dapat diberikan jasa pengabdian.
(6) Jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperoleh dari laba sebelum dipotong pajak, setelah diaudit dari tahun sebelum akhir masa jabatannya paling banyak 40% (empat puluh persen) dari yang diterima oleh anggota Direksi dengan perbandingan penerimaan honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
(1).
(7) Anggota Dewan Pengawas yang diberhentikan dengan hormat sebelum masa jabatannya berakhir, mendapat jasa pengabdian dengan syarat telah menjalankan tugasnya paling sedikit 1 (satu) tahun.
(8) Besarnya uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) didasarkan atas perhitungan lamanya bertugas dibagi masa jabatan yang ditentukan.
(9) Pemberian besaran penghasilan, jasa pengabdian dan uang tantiem memperhatikan aspek transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran dan rasionalitas serta sesuai dengan kemampuan BPR.
(10) Penghasilan honorarium Dewan Pengawas diatur dalam anggaran dasar.
Direksi melakukan pengurusan terhadap BPR.
(1) Direksi diangkat oleh Kepala Daerah.
(2) Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh Kepala Daerah.
(3) Jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang.
(4) Penentuan jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektifitas pengurusan BPR.
(5) Direktur utama diangkat dari salah satu anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan kecuali:
a. ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. dalam hal anggota Direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga.
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat meliputi:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
c. kompetensi;
d. reputasi keuangan yang baik;
e. memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
f. memahami manajemen perusahaan;
g. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;
h. berijazah S-1 (Strata Satu);
i. pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;
j. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
k. tidak pernah menjadi anggota Direksi dan Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
l. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;
m. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
n. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
(1) Persyaratan integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b meliputi:
a. memiliki akhlak dan moral yang baik;
b. memiliki komitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional BPR yang sehat; dan
d. tidak termasuk dalam Daftar Tidak Lulus.
(2) Persyaratan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c meliputi:
a. memiliki pengetahuan di bidang perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatannya; dan
b. memiliki pengalaman di bidang perbankan paling sedikit 2 (dua) tahun.
(3) Persyaratan reputasi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf d meliputi:
a. tidak termasuk dalam daftar kredit macet; dan
b. tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum dicalonkan.
(1) Direksi dilarang mempunyai hubungan keluarga dengan:
a. anggota Dewan Pengawas dalam hubungan sebagai orang tua termasuk mertua, anak termasuk menantu, saudara kandung termasuk ipar dan suami/istri; dan
b. anggota Direksi lainnya dalam hubungan sebagai orang tua, anak dan suami/istri, mertua, menantu, dan saudara kandung.
(2) Direksi
dilarang mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung pada BPR atau Badan Hukum/Perorangan yang diberi kredit oleh BPR.
(1) Proses pencalonan, pemilihan, dan pengangkatan Direksi dilaksanakan oleh Kepala Daerah.
(2) Proses pemilihan anggota Direksi dilakukan melalui seleksi.
(3) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim.
(4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari sekretaris daerah, unsur perangkat daerah, lembaga profesional, dan dapat melibatkan Dewan Pengawas dan Direksi.
(5) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah.
(6) Uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Kepala Daerah sebelum diajukan calon kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(7) Calon anggota Direksi yang telah memenuhi seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan lulus seleksi.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi Direksi diatur dalam Anggaran Dasar dan Peraturan Direksi.
(1) Calon anggota Direksi yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (7) wajib menandatangani kontrak kinerja sebelum diangkat sebagai anggota Direksi.
(2) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
(3) Dalam hal anggota Direksi diangkat kembali, anggota Direksi wajib menandatangani kontrak kinerja.
(4) Penandatanganan kontrak kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sebelum pengangkatan kembali sebagai anggota Direksi.
Pengangkatan kembali anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Dewan Pengawas, kecuali untuk pengangkatan pertama kali pada saat pendirian.
(1) Pengajuan calon anggota Direksi oleh Kepala Daerah kepada Otoritas Jasa Keuangan disampaikan paling lama 90 (sembilan puluh) hari sebelum masa jabatan anggota Direksi yang lama berakhir.
(2) Tata cara pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.
Keputusan Kepala Daerah mengenai pengangkatan anggota Direksi disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lama 10 (sepuluh) hari setelah ditandatangani.
Pasal 49
(1) Anggota Direksi dilantik dan diambil sumpah jabatan oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sejak Keputusan Kepala Daerah mengenai Pengangkatan Anggota Direksi.
(1) Direksi mempunyai tugas:
a. melaksanakan manajemen BPR meliputi:
1) menyusun perencanaan;
2) pengurusan/pengelolaan; dan 3) pengawasan kegiatan operasional.
b. MENETAPKAN kebijakan untuk melaksanakan pengurusan dan pengelolaan BPR berdasarkan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas;
c. menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja Tahunan dan Anggaran BPR kepada Kepala Daerah melalui Dewan Pengawas yang meliputi aturan di bidang organisasi, perencanaan, perkreditan, keuangan, kepegawaian, umum, dan pengawasan untuk mendapatkan pengesahan;
d. menyusun dan menyampaikan laporan perhitungan hasil usaha dan kegiatan BPR;
e. menyusun dan menyampaikan laporan tahunan yang terdiri atas Neraca dan Laporan Laba Rugi kepada Kepala Daerah melalui Dewan Pengawas untuk mendapat pengesahan; dan
f. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengadakan kerjasama dengan pihak lain dalam upaya pengembangan BPR.
Direksi mempunyai wewenang:
a. mengurus kekayaan BPR;
b. mengangkat dan memberhentikan pegawai BPR berdasarkan Peraturan Kepegawaian BPR yang bersangkutan;
c. MENETAPKAN susunan organisasi dan tata kerja BPR dengan persetujuan Dewan Pengawas;
d. mewakili BPR di dalam dan di luar pengadilan;
e. menunjuk seseorang kuasa atau lebih untuk melakukan perbuatan hukum tertentu mewakili BPR, apabila dipandang perlu;
f. membuka kantor cabang atau kantor kas atas persetujuan Kepala Daerah melalui Dewan Pengawas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. membeli, menjual atau dengan cara lain mendapatkan atau melepaskan hak atas aset milik BPR yang merupakan hasil pengelolaan BPR berdasarkan persetujuan Kepala Daerah atas pertimbangan Dewan Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
h. MENETAPKAN biaya perjalanan dinas Dewan Pengawas dan Direksi serta pegawai BPR;
i. MENETAPKAN pengelolaan kepegawaian BPR; dan
j. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi ditetapkan dalam anggaran dasar.
(2) Anggota Direksi dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat
(1) dan Pasal 51 bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Dewan Pengawas.
(3) Pertanggungjawaban periodik Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara tertulis yang ditandatangani oleh masing-masing anggota Direksi.
(1) Direksi terdiri dari Direktur Utama dan anggota Direksi atau direktur utama merangkap anggota Direksi.
(2) Direktur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menyelenggarakan perencanaan dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas Direksi serta melakukan pembinaan dan pengendalian atas Unit Kerja BPR.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masing-masing anggota Direksi mempunyai kewenangan yang diatur dengan Peraturan Direksi.
(4) Apabila semua anggota Direksi terpaksa tidak berada di tempat/berhalangan lebih dari 6 (enam) hari kerja, Direksi menunjuk 1 (satu) orang Pejabat Struktural BPR sebagai pelaksana tugas Direksi.
(5) Penunjukan Pejabat Struktural BPR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dalam Keputusan Direksi dan diketahui oleh Dewan Pengawas dan diberitahukan kepada Kepala Daerah.
(6) Keputusan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan paling lama 15 (lima belas) hari.
Jabatan anggota Direksi berakhir apabila anggota Direksi:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir; atau
c. diberhentikan sewaktu-waktu.
(1) Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b, anggota Direksi wajib menyampaikan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan paling lama 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya.
(2) Anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengurusan
yang belum dilaporkan paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhir masa jabatannya.
(3) Berdasarkan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Pengawas wajib menyampaikan penilaian dan rekomendasi atas kinerja Direksi kepada Kepala Daerah.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta penilaian dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai dasar pertimbangan Kepala Daerah untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota Direksi.
(5) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan anggota Direksi yang berakhir masa jabatannya dilaksanakan setelah hasil audit dengan tujuan tertentu atau audit tahunan dari kantor akuntan publik dan disampaikan kepada Kepala Daerah.
(1) Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian.
(2) Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Direksi yang bersangkutan:
a. tidak dapat melaksanakan tugas;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;
c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada BPR, negara, dan/atau Daerah;
d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. mengundurkan diri;
f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
g. tidak terpilih lagi karena adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah dalam hal restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran BPR.
Direksi pada BPR diberhentikan oleh Kepala Daerah.
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan BPR dilaksanakan oleh Dewan Pengawas.
(2) Dewan Pengawas dapat menunjuk pejabat dari internal BPR untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.
(3) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi dan seluruh anggota Dewan Pengawas, pengurusan BPR berbentuk Perumda dilaksanakan oleh Kepala Daerah.
(4) Kepala Daerah dapat menunjuk pejabat dari internal BPR untuk membantu pelaksanaan tugas pengurusan BPR sampai dengan pengangkatan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.
(5) Pelaksana tugas pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang:
a. melakukan penjualan dan pelepasan aset BPR;
b. merubah corporate plan/rencana bisnis tanpa persetujuan Kepala Daerah melalui Dewan Pengawas;
c. merubah anggaran tanpa persetujuan Kepala Daerah melalui Dewan Pengawas;
d. menambah atau mengurangi pegawai tanpa persetujuan Kepala Daerah melalui Dewan Pengawas;
e. melakukan investasi atau divestasi tanpa persetujuan Kepala Daerah melalui Dewan Pengawas; dan
f. membuka dan menutup cabang tanpa persetujuan Kepala Daerah melalui Dewan Pengawas.
(1) Penghasilan Direksi ditetapkan oleh Kepala Daerah.
(2) Penghasilan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. gaji;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/atau
d. tantiem atau insentif pekerjaan.
(1) Anggota Direksi diberikan penghasilan yang meliputi:
a. gaji pokok yang besarnya:
1) Direktur Utama paling banyak 2,5 (dua koma lima) kali gaji pokok tertinggi pada daftar skala gaji pokok pegawai; dan 2) Anggota Direksi masing-masing paling banyak 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok yang diterima oleh Direktur Utama.
b. tunjangan kinerja sesuai dengan kemampuan BPR;
c. tunjangan istri/suami dan anak;
d. tunjangan jabatan yang besarnya paling banyak 1 (satu) kali gaji pokok;
e. tunjangan kesehatan dalam bentuk asuransi kesehatan yang layak termasuk istri/suami dan anak sesuai dengan kemampuan BPR sesuai dengan kemampuan BPR; dan
f. tunjangan hari raya sesuai kemampuan BPR.
(2) Fasilitas rumah dinas lengkap dengan perabotan standar atau pengganti sewa rumah sesuai dengan kemampuan BPR.
(3) Fasilitas kendaraan dinas atau pengganti sewa kendaraan sesuai dengan kemampuan BPR.
(4) Setiap bulan Direktur Utama dapat diberikan dana penunjang operasional yang besarnya paling banyak 1 (satu) bulan gaji yang dipertanggungjawabkan secara riil.
(5) Dana representasi yang besarnya paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah gaji pokok Direksi 1 (satu) tahun lalu yang penggunaannya diatur oleh Direksi secara efisien dan efektif untuk pengembangan Bank.
(6) Penggunaan dana representatif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dipertanggungjawabkan dengan bukti tertulis berupa pakta integritas.
(7) Anggota Direksi setiap akhir masa jabatan mendapat uang jasa pengabdian.
(1) Jasa pengabdian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (7) yang besarnya 5% (lima persen) dihitung dari laba sebelum dipotong pajak setelah diaudit dari tahun sebelum akhir masa jabatannya dengan perbandingan anggota Direksi mendapat 80% (delapan puluh persen) dari Direktur Utama.
(2) Anggota Direksi yang diberhentikan dengan hormat sebelum masa jabatannya berakhir mendapat uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan syarat telah menjalankan tugasnya selama paling sedikit 1 (satu) tahun dengan perhitungan lamanya bertugas dibagi dengan masa jabatan kali 5% (lima persen) dihitung dari laba sebelum dipotong pajak setelah diaudit dari tahun sebelum tugasnya berakhir.
Pemberian besaran penghasilan, jasa pengabdian dan uang tantiem didasarkan pada prinsip kewajaran, efisiensi, efektifitas dan kemampuan BPR.
(1) Anggota Direksi memperoleh hak cuti meliputi:
a. cuti tahunan diberikan selama 12 (dua belas) hari kerja;
b. cuti besar diberikan selama 2 (dua) bulan untuk setiap akhir masa jabatan;
c. cuti kawin;
d. cuti sakit;
e. cuti untuk menunaikan ibadah keagamaan; dan
f. cuti karena alasan penting.
(2) Dalam hal hak cuti besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak diambil, kepada Direksi diberikan penggantian dalam bentuk uang sebesar 2 (dua) kali penghasilan bulan terakhir.
(3) Anggota Direksi yang menjalankan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan penghasilan penuh.