Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Jawa Barat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat.
2. Kabupaten Sukabumi adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat.
3. Kota Sukabumi adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kota-Ketjil Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan UNDANG-UNDANG Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 (Republik INDONESIA Dahulu) Tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Ketjil di Djawa.
4. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
5. Titik Koordinat Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.