Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Propinsi Gorontalo adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo.
2. Kabupaten Boalemo adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 50 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Boalemo sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 tahun 2000 tentang Perubahan Atas UNDANG-UNDANG Nomor 50 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Boalemo .
3. Kabupaten Gorontalo Utara adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Gorontalo Utara di Provinsi Gorontalo.
4. Titik Koordinat Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.