Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 90 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN SEKADAU DENGAN KABUPATEN KETAPANG PROVINSI KALIMANTAN BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Posisi PABU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, nama kelurahan, dan/atau nama kecamatan.
Koreksi Anda