Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur adalah penggolongan, pemberian kode, dan daftar penamaan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang disusun secara sistematis sebagai acuan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan keuangan daerah.
2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
3. Urusan Pemerintahan yang selanjutnya disebut Urusan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan PRESIDEN yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
4. Organisasi adalah perangkat daerah yang merupakan unsur pembantu kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5. Sumber Pendanaan adalah pengelompokan dana berdasarkan penggunaan dalam rangka pengendalian masing-masing kelompok dana.
6. Wilayah Administrasi Pemerintahan adalah wilayah administrasi pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, kecamatan atau yang disebut dengan nama lain, desa atau yang disebut dengan nama lain dan kelurahan seluruh INDONESIA.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.