Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 89 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Diklat Pimpemdagri.
(2) Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Diklat Pimpemdagri.
(3) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Diklat Pimpemdagri di lingkup provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya.
Koreksi Anda
