Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 89 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta Diklat Pimpemdagri yang dinyatakan telah mengikuti seluruh proses pembelajaran berhak mengikuti Uji Kompetensi. (2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rangkaian kegiatan yang tidak terpisahkan dari proses Diklat Pimpemdagri. (3) Uji Kompetensi dilakukan oleh LSP-PDN atau LSP-PDN Provinsi. (4) Peserta yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi mendapatkan sertifikat Kompetensi Pemerintahan dan pin alumni tanda kelulusan Kompetensi Pemerintahan. (5) Sertifikat Kompetensi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan JPT Madya, JPT Pratama, Jabatan Administrator, atau Jabatan Pengawas.
Koreksi Anda