Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 89 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Diklat Pimpemdagri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf d, untuk mendapatkan Nomor Registrasi mengajukan permohonan kepada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian untuk mengeluarkan Nomor Registrasi paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi surat permohonan Nomor Registrasi, biodata peserta, dan daftar hadir peserta. (4) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan Nomor Registrasi dalam bentuk registrasi elektronik.
Koreksi Anda