Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 89 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi pasca pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, dilakukan untuk mengetahui dampak pembelajaran terhadap kinerja dan pengembangan karir alumni Diklat Pimpemdagri. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun setelah selesai mengikuti Diklat Pimpemdagri.
Koreksi Anda