Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 89 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Evaluasi dalam pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, meliputi evaluasi terhadap peserta dan tenaga pengajar diklat.
Koreksi Anda