Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 89 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Evaluasi prapelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, meliputi: a. kelengkapan administrasi peserta, tenaga pengajar diklat, dan penyelenggara; dan b. kelengkapan dokumen bukti kerja/portofolio peserta.
Koreksi Anda