Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 89 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Diklat Pimpemdagri terdiri dari:
a penceramah;
b pengajar;
c fasilitator;
d pengelola dan penyelenggara; dan e penjamin mutu.
(2) Penceramah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan orang yang memberikan wawasan pengetahuan dan/atau berbagi pengalaman sesuai dengan keahliannya kepada peserta pada kegiatan Diklat Pimpemdagri.
(3) Pengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan orang atau tim yang memberikan informasi dan pengetahuan kepada peserta dalam suatu kegiatan pembelajaran Diklat Pimpemdagri.
(4) Fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan tenaga yang memfasilitasi dengan membantu proses pembelajaran Diklat Pimpemdagri sesuai keahlian.
(5) Pengelola dan penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, merupakan Pegawai ASN yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan Diklat Pimpemdagri di lembaga penyelenggara pelatihan.
(6) Penjamin mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, merupakan Pegawai ASN dan/atau praktisi yang melaksanakan penjaminan terhadap mutu penyelenggaraan Diklat Pimpemdagri dimulai sejak proses perencanaan sampai dengan evaluasi pasca pelatihan.
Koreksi Anda
