Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 89 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan peserta untuk mengikuti Diklat Pimpemdagri JPT Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi: a. pejabat tinggi madya yang berdasarkan hasil uji kompetensi pemerintahan belum dinyatakan kompeten; b. pejabat tinggi pratama dan Pejabat Fungsional dengan pangkat dan golongan minimal pembina utama muda (IV/c); c. tidak sedang menjalani hukuman disiplin pada tingkat sedang atau berat; dan d. memenuhi persyaratan administrasi yang tercantum dalam Pedoman Penyelenggaraan Diklat Pimpemdagri yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (2) Persyaratan peserta untuk mengikuti Diklat Pimpemdagri JPT Pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) meliputi: a. pejabat tinggi pratama yang berdasarkan hasil uji kompetensi pemerintahan belum dinyatakan kompeten; b. Pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional dengan pangkat dan golongan minimal Pembina (IV/a); c. tidak sedang menjalani hukuman disiplin pada tingkat sedang atau berat; dan d. memenuhi persyaratan administrasi yang tercantum dalam Pedoman Penyelenggaraan Diklat Pimpemdagri yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (3) Persyaratan peserta untuk mengikuti Diklat Pimpemdagri Jabatan Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) meliputi: a. Pejabat Administrator yang berdasarkan hasil uji kompetensi pemerintahan belum dinyatakan kompeten; b. Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional dengan pangkat dan golongan minimal Penata (III/c); c. tidak sedang menjalani hukuman disiplin pada tingkat sedang atau berat; dan d. memenuhi persyaratan administrasi yang tercantum dalam Pedoman Penyelenggaraan Diklat Pimpemdagri yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (4) Persyaratan peserta untuk mengikuti Diklat Pimpemdagri Jabatan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) meliputi: a. Pejabat Pengawas yang berdasarkan hasil uji kompetensi pemerintahan belum dinyatakan kompeten; b. pejabat pelaksana dan Pejabat Fungsional dengan pangkat dan golongan minimal Penata Muda Tingkat I (III/b); c. tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai pada tingkat sedang atau berat; dan d. memenuhi persyaratan administrasi yang tercantum dalam Pedoman Penyelenggaraan Diklat Pimpemdagri yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda