Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 89 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 2.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai PNS secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
5. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah PNS dan pegawai pemerintah yang
diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
6. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
8. Kompetensi Pemerintahan adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang Pegawai ASN yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pengelolaan pemerintahan sesuai jenjang jabatannya di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah secara profesional.
9. Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Diklat Pimpemdagri adalah jenis pengembangan kompetensi yang diselenggarakan secara berjenjang untuk memenuhi persyaratan kompetensi pemerintahan bagi ASN lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah.
10. Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang selanjutnya disebut Diklat Pimpemdagri JPT Madya adalah pendidikan dan pelatihan kompetensi pemerintahan bagi calon pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah provinsi.
11. Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang selanjutnya disebut Diklat Pimpemdagri JPT Pratama adalah pendidikan dan pelatihan kompetensi pemerintahan bagi calon pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
12. Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri Administrator yang selanjutnya disebut Diklat Pimpemdagri Administrator adalah pendidikan dan pelatihan kompetensi pemerintahan bagi calon pejabat administrator atau koordinator atau sebutan lainnya di lingkungan Kementerian, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
13. Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri Pengawas yang selanjutnya disebut Diklat Pimpemdagri Pengawas adalah pendidikan dan pelatihan kompetensi pemerintahan bagi calon Pengawas atau sub koordinator atau sebutan lainnya di lingkungan Kementerian, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
14. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pembelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan.
15. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
16. Jabatan Administrator adalah jabatan yang memiliki tanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
17. Jabatan Pengawas adalah jabatan yang memiliki tanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.
18. Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki jabatan fungsional pada instansi pemerintah.
19. Pejabat Administrator yang selanjutnya disebut Administrator adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrator pada instansi pemerintah.
20. Pejabat Pengawas yang selanjutnya disebut Pengawas adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pengawas pada instansi pemerintah.
21. Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian untuk menentukan kompetensi kerja penyelenggara pemerintahan dalam negeri berdasarkan skema sertifikasi.
22. Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat LSP-PDN adalah lembaga penyelenggara sertifikasi kompetensi di bidang urusan pemerintahan dalam negeri bagi Pegawai ASN di lingkungan Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian dan Pemerintah Daerah yang berkedudukan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian.
23. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disingkat STTPP adalah dokumen tertulis yang menyatakan peserta telah berhasil mengikuti keseluruhan program pembelajaran.
24. Nomor Registrasi adalah angka yang menunjukkan urutan, kedudukan, dan identitas peserta dalam STTPP.
Koreksi Anda
