Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 88 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2022 tentang PERENCANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2023
Teks Saat Ini
Pendanaan pelaksanaan Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2023 bersumber pada:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; dan
c. anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/ kota.
Koreksi Anda
