Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 88 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2022 tentang PERENCANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2023 menjadi pedoman dalam penyusunan program kerja pengawasan Tahun 2023. (2) Program kerja pengawasan Tahun 2023 lingkup Kementerian Dalam Negeri ditetapkan dengan keputusan Menteri. (3) Program kerja pengawasan Tahun 2023 lingkup pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. (4) Program kerja pengawasan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), disusun dengan memperhatikan kesesuaian kompetensi jabatan yang dimiliki pejabat fungsional auditor dan/atau pejabat fungsional pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
Koreksi Anda