Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 88 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2022 tentang PERENCANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2023
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diuraikan dalam:
a. pembinaan dan pengawasan umum;
b. pembinaan dan pengawasan teknis; dan
c. pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah.
(2) Uraian Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
