Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 87 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2022 tentang PERCEPATAN LAYANAN SANITASI BERKELANJUTAN DI DAERAH TAHUN 2022-2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah provinsi melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan layanan Sanitasi berkelanjutan tahun 2022-2024 di provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya. (2) Pemerintah kabupaten/kota melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan layanan Sanitasi berkelanjutan tahun 2022-2024 di kabupaten/kota.
Koreksi Anda